Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah: Putusan PN Jaksel Hadiah bagi Kader-kader PKS

Kompas.com - 14/12/2016, 19:10 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Keadilan Sejahtera yang menjabat Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, terlihat semringah setelah gugatannya dimenangkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Fahri menggugat DPP PKS atas pemecatan dirinya dari perangkat partai.

"Saya menganggap ini sebagai suatu keputusan yang menjadi hadiah bagi kader-kader PKS yang ada di seluruh Indonesia," kata Fahri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Putusan tersebut memerintahkan kepada pihak tergugat untuk mencabut semua keputusan yang pernah dibuat terkait Fahri.

Keputusan partai itu, di antaranya, pemberhentian Fahri sebagai anggota partai, anggota DPR, dan pimpinan DPR.

Selain itu, kata Fahri, putusan tersebut juga membuat semua pihak tidak bisa menggesernya dari posisi sekarang.

(Baca: Fahri Hamzah Menang di PN Jaksel, Hakim Putuskan Pemecatan oleh PKS Tak Sah)

Selanjutnya, ia berencana berkirim surat kepada Majelis Syuro PKS untuk menyampaikan secara langsung putusan pengadilan tersebut agar ke depannya dilakukan evaluasi terhadap perjalanan partai selama setahun terakhir serta struktur partai saat ini.

"Agar mereka yang secara legitimate dipilih oleh kader juga memikirkan dan mengevaluasi tentang perjalanan partai selama setahun ini karena penuh sekali dengan tindakan tidak produktif yang tidak mencerminkan watak asli PKS," ujar Fahri.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.

"Semua putusan dari DPP PKS dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Itu terkait pemberhentian Fahri dari keanggotaan DPR, partai PKS, dan statusnya sebagai Wakil Ketua DPR," kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna melalui pesan singkat, Rabu.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan tergugat agar membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp 30 miliar dari total tuntutan ganti rugi sebesar Rp 500 miliar.

Fahri sebelumnya menggugat sejumlah nama yang merupakan unsur pimpinan PKS.

Tergugat pertama adalah Dewan Pengurus Pusat PKS, secara khusus Mohamad Sohibul Iman selaku Presiden PKS.

Tergugat kedua adalah Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih.

Masing-masing merupakan ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS.

Fahri meminta pengadilan untuk memutuskan beberapa hal, antara lain menyatakan tergugat I, II, dan III melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan semua keputusan tergugat II dan III terkait proses pemeriksaan, dan persidangan serta putusan pemberhentian kepada penggugat sebagai keputusan yang tidak sah atau batal demi hukum.

Fahri juga meminta pengadilan menyatakan keputusan tergugat I Nomor 463/SKEP/DPPPKS/1437 tanggal 1 April 2016 tentang pemberhentian Fahri Hamzah dari anggota PKS sebagai keputusan yang tidak sah atau batal demi hukum.

Terakhir, Fahri meminta pengadilan memerintahkan tergugat I, II, dan III untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan penggugat, serta menghukum para tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul atas perkara ini.

Kompas TV Fahri Menang Lawan PKS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com