Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah: Pemerintah Tak Boleh Pusing Banyak Ormas

Kompas.com - 09/12/2016, 18:10 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tak setuju dengan wacana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Apalagi, jika revisi itu dilakukan untuk membatasi jumlah ormas.

"Pemerintah tak boleh pusing dengan banyaknya organisasi masyarakat. Indonesia memiliki tradisi kelembagaan swadaya masyarakat jauh sebelum negara ada," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/12/2016).

(baca: Mendagri Ingatkan Ormas Tak Boleh Anti-Pancasila)

Menurut Fahri, jika pemerintah memang menemukan ada ormas yang melakukan perbuatan melawan hukum, maka aparat keamanan tinggal menindak tegas.

Ia mencontohkan, terkait adanya sejumlah ormas yang kerap melakukan penyegelan, penggerebekan, dan penggeledahan.

Hal tersebut jelas menyalahi aturan karena tindak tersebut hanya boleh dilakukan aparat.

"Sekarang apa hukumannya bagi yang melakukan tindakan itu, sudah ada pasalnya. Bukan penegak hukum yang melakukan tindakan penegakan hukum adalah ilegal. Itu saja yang dihukum," ucap Fahri.

(baca: Anggota Komisi I: Ada Ormas yang Dukung ISIS secara Terbuka)

Jika pemerintah membatasi jumlah ormas yang ada, Fahri khawatir negara ini justru semakin kembali ke zaman otoriter.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya menilai, revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas perlu dilakukan atas dasar sejumlah hal.

Salah satunya karena menjamurnya ormas di Indonesia dan banyak di antaranya yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

"Ormas kita mencapai 200.000 sekian ormas. Daftarnya lewat Kemenkumham bisa, lewat Kemendagri mudah apalagi sekarang sistem online. Dalam praktiknya dia tidak Pancasilais," kata Tjahjo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Tjahjo mengatakan, hasil rapat menteri koordinator memutuskan bahwa perlu ada revisi terhadap UU Ormas.

(Baca: Pemerintah Akan Data Semua Ormas di Indonesia)

Pemerintah menilai, ormas-ormas sudah sulit diatur, termasuk ormas asal luar negeri.

"Begitu mudahnya ormas hidup dan mendaftar di Indonesia, ormas luar negeri pun bisa langsung masuk," ujar Politisi PDI Perjuangan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com