Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Apresiasi Vonis Seumur Hidup Brigjen Teddy

Kompas.com - 06/12/2016, 19:58 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengapresiasi penegakkan hukum terhadap Brigadir Jenderal TNI Teddy Hernayadi.

Teddy divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Militer atas perkara korupsi di Kementerian Pertahanan sejak 2010 hingga 2014 yang merugikan negara sebesar 12 juta dollar Amerika Serikat.

(Baca: Tanpa KPK, Sulit Ungkap Pelaku Lain yang Terlibat dalam Kasus Brigjen Teddy)

"Presiden mengamati dan mendengar tentang hukuman itu, beliau mengapresiasi hukuman yang baru pertama kali terjadi itu, yakni hukuman seumur hidup," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Pramono berpendapat terungkapnya perkara korupsi Teddy itu menunjukkan bahwa tidak ada tebang pilih dalam proses hukum dalam pemerintahan Jokowi-Kalla.

"Itu menunjukan siapapun tidak ada yang kebal hukum. Maka apa yang diputuskan pradilan militer terhadap saudara Teddy ini sebuah terobosan luar biasa," ujar dia.

(Baca: Pemerintah Diminta Telusuri Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Brigjen Teddy)

Pramono menegaskan, perkara itu diharapkan menjadi pembelajaran bagi siapapun untuk tidak main-main lagi terhadap anggaran alat utama sistem persenjataan (alutsista).

"Mudah-mudahanan ini dijadikan pembelajaran bagi siapapun yang ingin mnggerogoti alutsista kita untuk dikorupsi," ujar dia.

Diberitakan, Hakim Pengadilan Militer Tinggi II, Penggilingan, Jakarta Timur, menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Brigjen Teddy Hernayadi, Rabu (30/11/2016).

Teddy dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi di Kementerian Pertahanan sejak 2010 hingga 2014 yang merugikan negara sebesar 12 juta dollar Amerika Serikat.

(Baca: Terbukti Korupsi 12 Juta Dollar AS, Brigjen Teddy Divonis Seumur Hidup)

Teddy terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang yang berakibat merugikan negara.

Modus kecurangannya dengan menandatangani atau menerbitkan surat tanpa izin dari atasannya, yakni Kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan, dan Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.

Kompas TV Brigjen Teddy Terbukti Korupsi 12 Juta Dollar AS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com