JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menilai pemerintah Joko Widodo telah diintervensi pihak tertentu untuk tidak mengumumkan hasil investigasi Tim Pencari Fakta pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
Bahkan kini Kementerian Sekretaris Negara mengajukan banding atas putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang merekomendasikan pemerintah agar mengumumkan dokumen itu.
"Sejak awal kasus Munir muncul, banyak kekuatan politik yang mencoba menggagalkan pengungkapan kasus Munir," ujar Haris dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (27/11/2016).
Namun, Haris tidak menyebutkan pihak mana yang ia maksud. Dengan adanya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jokowi dianggap telah mengabaikan perintah hukum.
Pasalnya, dalam Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004, disebutkan bahwa pemerintah wajib mengumumkan hasil kerja TPF.
"Biasanya kalau situasi begini berarti ada tekanan, ada sesuatu kenapa sampai presiden nekat keluar dari kerangka rasionalitas hukum," kata Haris.
Menurut Haris, didaftarkannya gugatan ke PTUN menunjukkan tindakan politis untuk melindungi nama-nama tertentu yang disebutkan dalam dokumen itu. Nama-nama tersebut diduga terkait dengan pembunuhan Munir.
Sebelumnya Jokowi berkomitmen untuk menyelesaikan kasus Munir secepatnya. Namun, kata Haris, tindakan pemerintah kini justru bertolak belakang dengan komitmen tersebut.
Persidangan di PTUN kini sedang berjalan. Kontras pun sudah mempersiapkan tim kuasa hukum dan jawaban untuk menanggapi gugatan tersebut.
Namun, Jokowi dipandang bijak jika mencabut gugatan tersebut dan membuat langkah lain untuk menindaklanjuti salinan dokumen TPF yang sudah mereka terima dari pemerintahan sebelumnya.
"Saya khawatir ketidakmengertian Jokowi sebagai presiden. Dia punya wewenang memberdayakan pembantunya menindaklanjuti laporan tersebut, bukannya membuat perlawanan hukum," kata Haris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.