Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Azhar: Presiden Jokowi Peduli dengan Saya

Kompas.com - 26/11/2016, 17:18 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, menggelar acara syukuran pada Sabtu (26/11/2016) setelah mendapat pembebasan bersyarat pada Kamis (10/11/2016) lalu dari Lapas Klas I Tangerang.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjadi  tamu khusus dalam acara syukuran yang digelar di Hotel Grand Zuri, Serpong, Tangerang itu.

Selain JK dan Yasonna, Antasari sebenarnya juga mengundang Presiden Joko Widodo. Namun, Presiden Jokowi berhalangan hadir karena harus meresmikan Pelabuhan Perikanan Untia di Makassar, Sulawesi Selatan, pada hari yang sama.

Antasari mengaku bahwa, meski tidak hadir, Presiden Jokowi telah menghubunginya lewat telepon untuk menyampaikan maaf.

"Dia (Presiden Jokowi) telepon kira-kita pukul 10.00 WIB. Kata dia, mohon maaf Pak Antasari, saya lagi di Makassar ada kegiatan kenegaraan, ada peresmian. Oh enggak apa-apa Pak, kata saya," ujar Antasari saat ditemui usai acara syukuran.

Antasari merasa, Presiden Jokowi berupaya untuk menunjukkan perhatian besar terhadap dirinya walaupun hanya disampaikan melalui telepon. Dia pun sempat mengucapkan terima kasih kepada Jokowi dalam percakapan itu.

"Ya beliau ada rasa kepedulian pada saya" kata Antasari.

Antasari juga mengatakan, Wapres Jusuf Kalla merupakan salah satu sahabat yang peduli ketika dia mengalami kesusahan. JK, kata Antasari, sering menjenguk dirinya saat masih ditahan di Lapas.

JK juga bersedia menjadi saksi saat Antasari menikahkan anak perempuannya.

"Memang dari awal sudah saya undang. Saya punya kedekatan dengan JK. Sejak saya ditahan dia sudah peduli. Dia datang lebaran bawa kue, anak saya nikah dia menjadi saksi. Saya kira dia mulia betul hatinya," kata Antasari.

Antasari dinyatakan bersalah dan menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Lebih dari 7 tahun Antasari menjalani hari-harinya di balik jeruji besi.

(Baca: Yasonna Sebut Ada Kejanggalan Dalam Kasus Antasari)

Sejak 2010, total remisi yang Antasari peroleh adalah 4 tahun 6 bulan. Dengan demikian. Antasari berhak mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis penjaranya yang sebanyak 18 tahun penjara.

Sejak 14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana. Ia bekerja di Kantor Notaris Handoko Salim di Tangerang. Setiap hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, ia berangkat ke kantor notaris dari lapas dan mulai kerja pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com