Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potret Negara Hukum

Kompas.com - 25/11/2016, 18:45 WIB

oleh Todung Mulya Lubis

Kasus yang membelit Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat ini adalah studi kasus yang menarik tentang negara hukum yang dalam bahasa asingnya disebut sebagai rechstaat atau state based on rule of law.

Ada perbedaan dalam kedua terminologi di atas, tetapi tulisan ini berasumsi bahwa negara hukum adalah negara di mana supremasi hukum itu menjadi dasar, berlaku untuk semua, tidak diskriminatif dan memberikan keadilan. Untuk itu, berbagai peraturan perundangan diberlakukan bersamaan dengan yurisprudensi dan doktrin hukum yang berlaku. Semua prinsip hukum internasional yang berlaku secara universal juga dijadikan rujukan di mana perlu. Pokoknya, dalam negara hukum berlaku adagium "hukum adalah panglima".

Dalam kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok, konsep negara hukum itu tidak sepenuhnya dimengerti oleh banyak kalangan, terutama yang menentang Ahok. Secara sistematis Ahok sudah dinyatakan bersalah.

Dan kalau kita membaca media sosial, maka kita akan menemukan banyak sekali pernyataan yang sudah mengambil hukum ke tangan mereka. Pokoknya Ahok sudah bersalah meski tanpa proses peradilan yang menyatakan dia bersalah. Di sini asas praduga tidak bersalah tak lagi diakui keberadaannya. Konsep due process of law sama sekali tak hadir.

Laporan kepada pihak kepolisian sudah dimasukkan bahwa Ahok dituduh melakukan penistaan agama. Pihak kepolisian sesungguhnya sedang melakukan penyelidikan dengan memanggil banyak pihak yang diklasifikasikan sebagai saksi fakta dan ahli. Namun, pihak kepolisian dianggap lamban dan dicurigai melindungi terlapor Ahok. Lalu sebuah demonstrasi besar dengan massa ratusan ribu orang terjadi beberapa waktu lalu.

Di situ tuntutan kembali disuarakan dengan lantang bahwa Ahok harus dinyatakan sebagai tersangka dan segera ditahan. Sepertinya proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian hanyalah proforma karena status Ahok sebagai tersangka sudah merupakan harga mati dan Ahok juga mesti ditahan. Ahok juga harus dinyatakan tidak bisa mengikuti pilkada di Jakarta.

Dengan segala hormat terhadap suara-suara yang menolak Ahok dan menuduhnya melakukan penistaan agama, saya tetap berpendapat bahwa proses hukum harus dilalui sesuai dengan praktik hukum acara pidana yang berlaku. Ahok mempunyai hak untuk dianggap tidak bersalah berdasar asas praduga tak bersalah.

Dia berhak mendapatkan semua hak hukumnya untuk membela dirinya di hadapan penyidik, penuntut umum, dan majelis hakim. Dia juga berhak membela dirinya di hadapan publik. Namun, Ahok seperti kehilangan semua haknya, padahal dia adalah juga warga negara, subyek hukum, yang hak-haknya dijamin oleh peraturan perundangan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia termasuk Deklarasi dan Kovenan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Hormati proses hukum

Sekarang Ahok sudah dinyatakan sebagai tersangka berdasar gelar perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian secara terbuka. Gelar perkara ini masih dalam tingkat penyelidikan, sesuatu hal yang mungkin belum pernah terjadi sebelumnya.

Namun, karena pihak kepolisian menghendaki keterbukaan dan akuntabilitas, gelar perkara ini diadakan walaupun kesan yang timbul adalah bahwa gelar perkara ini dilakukan karena tekanan yang begitu besar pada pihak kepolisian.

Hanya saja, apakah gelar perkara pada tingkat penyelidikan dengan menghadirkan semua saksi fakta, ahli, dan para pihak tak menggerus independensi dan imparsialitas proses hukum itu sendiri? Siapa yang menjamin bahwa saksi fakta dan ahli tak mengubah kesaksian dan keterangan ahlinya nanti ketika penyidikan dimulai? Ketika pengadilan dimulai?

Sukar untuk membantah bahwa para saksi fakta dan ahli setelah mengikuti gelar perkara akan menimbang kembali kesaksian dan keterangan ahli mereka karena hendak menyelamatkan diri mereka dari tekanan opini publik yang menyorot semua proses penyidikan tersebut. Siapa yang berani menjamin bahwa para saksi fakta dan ahli tidak akan diintervensi oleh berbagai pihak yang memiliki kepentingan untuk menghukum atau membebaskan Ahok?

Dengan kata lain, proses hukum kasus Ahok sangat rentan terhadap intervensi yang pada gilirannya akan memperkecil ruang bagi penegakan hukum dan penciptaan keadilan. Peradilan terhadap Ahok bisa-bisa menjadi peradilan opini publik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Nasional
Mensos Risma: Belum Semua Warga di Zona Merah Gunung Marapi Bersedia Direlokasi

Mensos Risma: Belum Semua Warga di Zona Merah Gunung Marapi Bersedia Direlokasi

Nasional
Pengamat Nilai Ahok Sulit Menang jika Maju pada Pilkada, Ini Alasannya

Pengamat Nilai Ahok Sulit Menang jika Maju pada Pilkada, Ini Alasannya

Nasional
Jadi Perantara Kebaikan, Dompet Dhuafa Siap Terima Hibah dari NAMA Foundation untuk Kaum Dhuafa

Jadi Perantara Kebaikan, Dompet Dhuafa Siap Terima Hibah dari NAMA Foundation untuk Kaum Dhuafa

Nasional
Kemenkes: Waspadai MERS-CoV, Jemaah Haji Mesti Hindari Kontak dengan Unta

Kemenkes: Waspadai MERS-CoV, Jemaah Haji Mesti Hindari Kontak dengan Unta

Nasional
Bocorkan Duet Khofifah-Emil pada Pilkada, Airlangga: Semua Akan Positif...

Bocorkan Duet Khofifah-Emil pada Pilkada, Airlangga: Semua Akan Positif...

Nasional
Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Nasional
RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

Nasional
Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri Saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri Saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Nasional
Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Nasional
Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P pada Pilkada DKI 2024 ketimbang Ahok

Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P pada Pilkada DKI 2024 ketimbang Ahok

Nasional
Polri Pastikan Kasus Pembunuhan 'Vina Cirebon' Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Polri Pastikan Kasus Pembunuhan "Vina Cirebon" Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Nasional
KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com