Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Lebih Tinggi dari Damayanti, Budi Supriyanto Ajukan Banding

Kompas.com - 18/11/2016, 17:58 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar Budi Supriyanto merasa keberatan atas putusan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepadanya.

Melalui pengacaranya, Budi mengajukan upaya hukum banding.

Anggota tim pengacara Budi Supriyanto, Unoto Dwi Yulianto mengatakan, banding diajukan karena vonis untuk Budi supriyanto lebih berat dari anggota DPR lainnya yang terlibat suap, Damayanti Wisnu Putranti.

Damayanti divonis 4,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor.

"Padahal Damayanti adalah inisiator yang menawarkan dan membujuk Budi agar ikut mengalokasikan program aspirasinya di Maluku sebagaimana Damayanti," ujar Unoto, saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2016).

Selain itu, pengembalian gratifikasi yang dilakukan Budi dalam jangka waktu 19 hari sejak diterima, tidak dipertimbangkan hakim.

(Baca: Politisi Golkar Budi Supriyanto Divonis 5 Tahun Penjara)

Padahal, sesuai undang-undang, gratifikasi wajib dilaporkan sebelum 30 hari sejak diterima.

Di sisi lain, hakim justru mengabulkan permohonan justice collabolator yang diajukan Damayanti.

"Padahal kualitas pelaporan gratifikasi sebagai itikad baik, menurut ahli pidana kualitas derajatnya lebih tinggi daripda menjadi JC," kata Unoto.

Sebelumnya, Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengajukan banding atas putusan Budi Supriyanto.

Jaksa KPK menilai putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan.

Budi Supriyanto dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa penuntut KPK. Budi juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Namun, anggota Komisi V DPR tersebut dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Budi juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com