Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Tersangka, Anies-Sandiaga Akan Tetap Kerja Keras Menangi Pilkada

Kompas.com - 16/11/2016, 22:29 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung partainya pada Pilkada DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, akan tetap bekerja keras untuk memenangi pertarungan.

Gerindra dan tim pemenangan Anies-Sandiaga tak memanfaatkan situasi politik pasca-penetapan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Gerindra, kata Muzani, tak melihat kasus Ahok dari perspektif untung-rugi bagi Anies-Sandiaga.

"Mari kita kembalikan persoalan ini ke ranah hukum. Kami juga mengimbau pendukung Anies-Sandi tetap menjaga kerukunan. Kami akan berjuang dengan cara-cara yang dibenarkan oleh peraturan yang ada," kata dia.

Terkait tahapan pilkada, Muzani yakin tak akan ada pengaruh dengan penetapan tersangka Ahok.

Status tersangka tak menggugurkan Ahok dalam pencalonan pada Pilkada DKI hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Proses Pilkada enggak berubah. Kejadian seperti ini pernah terjadi di banyak tempat. Satu calon tersangka, itu pernah terjadi di berbagai tempat. Bahkan, ada calon yang dilantik juga berstatus tersangka. Ini bukan yang pertama," kata dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).

Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kompas TV AHY & Anies Tanggapi Status Tersangka Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com