Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beralasan Tak Leluasa Bantu Warga, Bupati Gowa Ajukan Uji Materi UU BPJS

Kompas.com - 14/11/2016, 18:24 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Pasal 4 huruf g, Pasal 14, dan Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), Senin (14/11/2016).

Pemohon uji materi ini adalah Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.

Ia mempersoalkan ketentuan kewajiban setiap warga untuk menjadi peserta BPJS yang diatur oleh UU tersebut.

Hendrayana, selaku aggota tim kuasa hukum Adnan, mengatakan, ketentuan pada tiga pasal yang diuji membuat kliennya sebagai pimpinan daerah menjadi tidak leluasa untuk memberikan pelayanan kesehatan gratis yang sesuai kebutuhan warganya.

"Hak atau kewenangan pemohon dalam melaksanakan fungsi pengaturan, dan penganggaran yang terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial berupa pelayanan kesehatan gratis di daerah tidak dapat dijalankan secara optimal berdasarkan keragaman, kekhususan, dan karakteristik sesuai kebutuhan dan aspirasi warga di daerah," papar Adnan, dalam persidangan di MK, Jakarta, Senin.

Padahal, pemerintah daerah mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang kesehatan dan sosial kemasyarakatan.

Hal itu diatur dalam Pasal 11 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 12 Ayat 1 huruf b, dan Pasal 298 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah menjadi UU Nomor 9 Tahun 2015.

Selain itu, Hendrayana menambahkan, BPJS mewajibkan setiap pesertanya membayar iuran setiap bulan.

Sementara, pelayanan kesehatan gratis oleh pemerintah daerah tidak membebani masyarakat dengan iuran setiap bulannya.

Pemerintah kabupaten menanggung biaya melalui sistem tebusan pada puskesmas dan pelayanan kesehatan lain yang menjadi rujukan rumah sakit.

"Pemohon sudah punya program melalui pelayanan kesehatan gratis yang biayanya ditanggung Pemerintah Kabupaten Gowa," kata dia.

Menurut Pemohon, keikutsertaan seseorang dalam program BPJS seharusnya tidak menjadi kewajiban, melainkan pilihan untuk mendapatkan hak pelayanan kesehatan.

"Frasa setiap orang wajib menjadi peserta program jaminan sosial melalui iuran harus dikesampingkan. Mengingat pelayanan kesehatan dan publik adalah hak setiap orang," kata dia.

Adapun bunyi ketiga pasal yang digugat yakni:

Pasal 4 huruf g UU 24/2011 menyatakan, BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip: g. kepesertaan bersifat wajib; Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 4 huruf g dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “prinsip kepesertaan bersifat wajib” adalah prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi Peserta Jaminan Sosial, yang dilaksanakan secara bertahap.

Pasal 14 UU 24/2011 menyatakan, Setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

Pasal 16 ayat (1) UU 24/2011 memyatakan, Setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan penerima Bantuan luran, yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program Jaminan Sosial wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS, sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.

Gugatan uji materi ini teregistrasi di MK dengan nomor perkara 101/PUU-XIV/2016.

Sidang pada hari ini dipimpin oleh Suhartoyo. Sementara, majelis anggota terdiri dari hakim Aswanto dan Maria Farida Indrati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com