Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irman Gusman Didakwa Terima Uang Rp 100 Juta

Kompas.com - 08/11/2016, 12:19 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Ketua DPD Irman Gusman didakwa menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi.

Suap tersebut terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat.

Hal itu diungkapkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Haerudin, dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/11/2016).

(Baca: KPK Sudah Duga Praperadilan Irman Gusman Bakal Ditolak)

Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

“Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai Ketua DPD,” kata Haerudin.

Jaksa beranggapan, tindakan Irman bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

(Baca: Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Praperadilan Irman Gusman Gugur)

Selain itu, tindakannya juga dianggap bertentangan dengan Pasal 302 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) jo UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, serta Pasal 11 ayat (1) huruf c Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib DPD RI.

Atas perbuatannya, Irman didakwa dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubaha atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Hakim Gugurkan Praperadilan Irman Gusman

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com