Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akui Dapat Keterangan Utuh soal Pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu

Kompas.com - 07/11/2016, 18:51 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan penyelidik Bareskrim Polri mendapat keterangan utuh dari pemeriksaan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hari ini.

Rikwanto mengatakan selama sembilan jam, Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu dicecar 22 pertanyaan terkait keberadaan di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Di Kepulauan Seribu itu lah Ahok diduga melontarkan pernyataan yang diduga bermuatan penistaan agama.

(Baca: Hadapi Kasus Dugaan Penistaan Agama, Ahok Didampingi Ratusan Kuasa Hukum)

"Secara utuh kami dapatkan keterangan apa maksud beliau melakukan kegiatan di Kepulauan Seribu, konteksnya harus lengkap. Sementara ini cukup karena sudah kami konfirmasi juga dengan keterangan lain," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).

Rikwanto menyatakan, dari keterangan yang disampaikan calon Gubernur DKI itu, didapat informasi pada saat itu Ahok menyampaikan program perikanan kepada warga setempat.

Dalam penyampaiannya, ada warga yang kelihatannya kurang antusias.

Ahok lantas menanyakan kepada warga apakah ketidakantusiasan warga tersebut terkait dengan dirinya yang hendak maju lagi di Pilkada DKI, dan membuat program itu terancam tak berumur panjang.

Usai menanyakan itu, Ahok pun mengeluarkan pernyataan yang menyitir surat Al Maidah ayat 51.

(Baca: Sembilan Jam Diperiksa Bareskrim, Ahok Dicecar 22 Pertanyaan)

"Ada beberapa kata yang terucap di situ dan disunting seseorang dan dijakdikan viral dan seolah-seolah jadi penistaan agama. Dan ini jadi masalah bagi umat islam. Jadi penyidik melihat secara komprehensif maksud tujuan kunjungan Pulau Seribu itu," kata Rikwanto.

Ahok diperiksa selama sekitar sembilan jam, mulai jam 08.15 WIB hingga 17.00 WIB.

Pemeriksaan kali ini bertujuan untuk menggali informasi lebih dalam agar proses penegakan hukum terhadap Ahok berlangsung cepat dan bisa selesai dalam dua pekan.

Itu sebagaimana dijanjikan Pemerintah melalui Wakil Presiden Jusuf Kalla saat menemui pengunjuk rasa 4 November kemarin, bahwa kasus Ahok bakal tuntas dalam dua pekan sejak Senin 7 November. 

Kompas TV Kronologi Kasus Dugaan Penistaan Agama Oleh Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com