NUSA DUA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin akan dimintai keterangannya terkait dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, rencananya Maruf dimintai keterangan pada awal pekan ini.
"Beliau kalau berhalangan Senin, berarti Selasa. Mudah-mudahan tidak ada halangan," ujar Boy, di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Minggu (6/11/2016).
Selain Maruf, masih ada lagi ahli agama yang akan dimintai keterangan.
Sebelumnya, Front Pembela Islam selaku pelapor mengajukan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab sebagai saksi ahli dan sudah dimintai keterangan.
Selain itu, pekan ini masih ada proses permintaan keterangan terhadap pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Jogjakarta, Muzakir, sebagai ahli agama.
(Baca: Senin Pagi, Polri Kembali Minta Keterangan Ahok)
Pekan lalu, Muzakir juga telah dimintai keterangan sebagai ahli yang diajukan FPI.
"Itu hanya melanjutkan karena belum tuntas. Beliau ada keperluan dan minta dilanjutkan paling tidak Rabu besok," kata Boy.
Senin pagi, Ahok akan dimintai keterangan sebagai terlapor dalam kasus ini.
Proses tersebut akan dilakukan di Kompleks Mabes Polri, Jakarta.
Sejauh ini, ada belasan laporan yang diterima Polri terkait Ahok.
Ahok juga telah meminta maaf kepada umat Islam atas pernyataannya.
Ia merasa tidak pernah menghina ayat suci dalam Al Quran. Menurut Ahok, video berisi ucapannya yang menyebut Surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu telah disalahgunakan oleh sejumlah orang.
(Baca: Gelar Perkara Kasus Ahok Kemungkinan Dilakukan Minggu Ketiga November)
Ahok mengatakan, videonya saat berbicara di Kepulauan Seribu itu dipotong-potong dan tidak ditampilkan secara utuh.
Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian menjanjikan proses gelar perkara akan dilakukan secara terbuka.
Hal ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan masyarakat akan adanya kecurangan dalam proses tersebut.