Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Pasal RUU Pemilu soal Penyelenggara Berpotensi Langgar Konstitusi

Kompas.com - 04/11/2016, 10:49 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KODE Inisiatif Veri Junaidi mengatakan, ada 23 pasal krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu karena berpotensi melanggar konstitusi atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari 23 pasal krusial ini, pihaknya mengelompokkan pasal-pasal itu dalam sembilan kualifikasi, yakni mengenai penyelenggara, syarat calon, sistem pemilu, keterwakilan perempuan, dan syarat parpol dalam pengajuan calon presiden atau wakil presiden.

Sementara, ketentuan larangan kampanye pada masa tenang, sanksi kampanye, waktu pemilu susulan atau lanjutan, dan putusan DKPP terkait etika penyelenggaraan pemilu.

Mengenai pasal penyelenggara pemilu dalam RUU Pemilu, kata Veri, ada empat pasal yang inskonstitusional. Pasal-pasal itu adalah:

1. Pasal 89 Ayat 1 huruf b
Pasal ini mengatur syarat usia anggota KPU paling rendah adalah 45 tahun. Sebelumnya, dalam UU Nomor 15/2011 disebutkan usia paling rendah 35 tahun.

Pasal tersebut menimbulkan perlakuan yang tidak sama antar warga negara karena logika bangunan pasal tersebut menghalangi kesempatan kaum muda untuk ikut serta menjadi penyelenggara pemilu.

"Padahal, setiap warga negara berhak mendapat perlindungan atas perlakuan yang diskriminatif atas dasar apapun," kata Veri.

Ketentuan Pasal 89 Ayat 1 huruf b RUU Pemilu melanggar Pasal 27, 28 D Ayat 1 dan 3, dan 28 I Ayat 2 UUD 1945.

(Baca: Pemerintah Diminta Konsisten dalam Susun RUU Pemilu)

2. Pasal 58 Ayat 4
Pasal ini mengenai ketentuan PKPU ditetapkan setelah Rapat Dengar Pendapat antara KPU, Bawaslu, DPR, dan pemerintah.

Pasal ini bertentangan dengan Independensi KPU dan menghambat efektifitas penyusunan PKPU.

Pasal 58 Ayat 4 dalam RUU Pemilu bertentangan dengan Pasal 22 E Ayat 5 UUD 1945.

3. Pasal 30 Ayat 3
Pasal ini mengenai anggota KPU/D/Provinsi/Kota yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima dan tidak hormat diwajibkan mengembalikan uang kehormatan sebanyak dua kali lipat dari yang diterimanya.

Pasal tersebut bertentangan dengan putusan MK Nomor 80/PUU-IX/2011 yang menyatakan ketentuan ini inkonstitusional dan tidak eiliki kekuatan hukum tetap sepanjang frasa "...dengan alasan yang tidak dapat diterima" pada Pasal 27 Ayat 3 pada UU Pemilu dan ketentuan Pasal 27 Ayat 3 secara konstitusional tidak mengikat.

"Munculnya ketentuan pada Pasal 30 Ayat 3 RUU Pemilu menjadi bukti bahwa pemerintah tidak cermat memperhatian putusan MK yang telah mencabut pasal ini," kata Veri.

4. Pasal 14 Ayat 1 huruf i
Pasal ini mengenai keharusan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan pemerintahan, BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon.

Ketentuan ini bertentangan dengan putusan MK Nomor 81/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa frasa "...mengundurkan diri dari keanggotaan parpol...pada saat mendaftar" inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan parpol pada saat mendaftar sebagai calon".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com