Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Lampirkan Bukti Dokumen Terkait Pokok Perkara Irman Gusman di Praperadilan

Kompas.com - 28/10/2016, 13:15 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Setiadi mengatakan, KPK membawa 32 bukti dokumen terkait penyidikan perkara mantan Ketua DPD RI Irman Gusman dalam sidang praperadilan.

Beberapa di antaranya yakni terkait dengan pokok perkara Irman.

"Ada juga dokumen terkait masalah gula, Bulog, dan sebagainya," ujar Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2016).

Sementara, dokumen lainnya terkait surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan, surat perintah penahanan, dan berkas lain terkait administrasi penyidikan.

Setiadi mengatakan, seharusnya bukti dokumen terkait pokok perkara tak dihadirkan dalam praperadilan.

(Baca: KPK Akan Hadirkan Penyidik Kasus Irman Gusman dalam Sidang Praperadilan)

Limitasi penanganan perkara lewat praperadilan diatur dalam Pasal 1 angka 10 jo Pasal 77 KUHAP dan Pasal 2 ayat (2) dan (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

"Tapi kan pemohon sudah menyinggung, menyolek-nyolek ke masalah pokok perkaranya. Kita pakai strategi dan trik dong," kata Setiadi.

Setiadi mengatakan, pelampiran berkas pokok perkara memang tak wajib dilampirkan dalam praperadilan.

Namun, tak ada larangan jika dilampirkan untuk menguatkan pembuktian, meski bukan pada ranahnya.

"Tapi nanti hakim kan akan menjadikannya pertimbangan," kata Setiadi.

KPK menganggap permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Irman Gusman ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah memasuki materi pokok perkara.

Akhirnya, dalam tanggapan atas gugatan Irman, KPK membeberkan sidikit materi pokok terkait Irman.

KPK menyebut Irman mendapatkan jatah Rp 100 untuk setiap kilogram gula yang berhasil dialokasikan ke Sumatera Barat melalui CV Semesta Berjaya.

Anggota Tim Biro Hukum KPK, Indra Mantong Batti menyebutkan, pada Juli 2016, istri Direktur CV Semesta Berjaya, Memi, meminta tolong Irman agar Sumatera Barat mendapat jatah gula impor.

Irman sebagai Ketua DPD dianggap bisa menjadi penghubung dengan Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk mengatur jatah tersebut.

Kemudian terjadi komunikasi antara Irman dan petinggi Bulog dan meminta agar ditambahkan jatah gula impor ke Sumatera Barat.

Setelah dipastikan perusahaan Xaveriandy mendapat jatah gula impor, mereka pun mencari "deal" mengenai fee kepada Irman.

Dalam operasi tangkap tangan yang di kediaman Irman pada 17 September lalu, KPK menyita barang bukti uang Rp 100 juta. Uang itu dibungkus dalam sebuah kantong plastik.

Irman sempat menyangkal dan mengaku tak mengetahui isi kantong plastik itu.

Kompas TV Irman Gusman Bantah Terima Uang Gula Impor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Maju Pilkada Jakarta, Anies Disarankan Jaga Koalisi Perubahan

Maju Pilkada Jakarta, Anies Disarankan Jaga Koalisi Perubahan

Nasional
Bareskrim Periksa Pihak OJK, Usut soal Akta RUPSLB BSB Palsu

Bareskrim Periksa Pihak OJK, Usut soal Akta RUPSLB BSB Palsu

Nasional
Kemenkominfo Sebut Layanan Keimigrasian Mulai Kembali Beroperasi Seiring Pemulihan Sistem PDN

Kemenkominfo Sebut Layanan Keimigrasian Mulai Kembali Beroperasi Seiring Pemulihan Sistem PDN

Nasional
Indonesia Sambut Baik Keputusan Armenia Akui Palestina sebagai Negara

Indonesia Sambut Baik Keputusan Armenia Akui Palestina sebagai Negara

Nasional
Tanggapi Survei Litbang 'Kompas', Ketum Golkar Yakin Prabowo Mampu Bawa Indonesia Jadi Lebih Baik

Tanggapi Survei Litbang "Kompas", Ketum Golkar Yakin Prabowo Mampu Bawa Indonesia Jadi Lebih Baik

Nasional
Dispenad Bantah Mobil Berpelat Dinas TNI AD di Markas Sindikat Uang Palsu Milik Kodam Jaya

Dispenad Bantah Mobil Berpelat Dinas TNI AD di Markas Sindikat Uang Palsu Milik Kodam Jaya

Nasional
Berikan Dampak Perekonomian, Pertamina Pastikan Hadir di MotoGp Grand Prix of Indonesia 2024

Berikan Dampak Perekonomian, Pertamina Pastikan Hadir di MotoGp Grand Prix of Indonesia 2024

Nasional
Sejumlah Elite Partai Golkar Hadiri Ulang Tahun Theo Sambuaga

Sejumlah Elite Partai Golkar Hadiri Ulang Tahun Theo Sambuaga

Nasional
Soal Pengalihan Kuota Tambahan Haji Reguler ke Haji Khusus, Timwas DPR RI: Kemenag Perlu Mengkaji Ulang

Soal Pengalihan Kuota Tambahan Haji Reguler ke Haji Khusus, Timwas DPR RI: Kemenag Perlu Mengkaji Ulang

Nasional
Rapat dengan Kemenag, Timwas Haji DPR Soroti Masalah Haji 'Ilegal'

Rapat dengan Kemenag, Timwas Haji DPR Soroti Masalah Haji "Ilegal"

Nasional
Merespons Survei Litbang 'Kompas', Cak Imin Minta DPR Tak Berpuas Diri

Merespons Survei Litbang "Kompas", Cak Imin Minta DPR Tak Berpuas Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com