Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesalahan Prosedur Penerbitan SP3 Karhutla dan Cecaran Komisi III kepada Polisi

Kompas.com - 28/10/2016, 07:00 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Kerja (Panja) Kebakaran Hutan dan Lahan Komisi III DPR memanggil dua mantan Kapolda Riau, yaitu Inspektur Jenderal Dolly Bambang Hermawan dan Brigadir Jenderal Pol Supriyanto.

Turut dipanggil Kapolda Riau saat ini, Brigadir Jenderal Pol Zulkarnain beserta jajaran Polda Riau.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami proses penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas 15 perusahaan yang menjadi tersangka pembakar hutan dan lahan.

Sebagian kalangan, termasuk DPR menganggap SP3 penuh kejanggalan.

Pada rapat Kamis (27/10/2016), panja menemukan sejumlah kepastian bahwa terdapat kesalahan prosedur dalam penerbitan SP3 tersebut.

"(SP3) itu dibenarkan, tapi melalui prosedur yang benar. Nah, prosedur yang kami lihat sekarang kurang benar. Maka balikan dulu on the track dulu," kata Anggota Panja Karhutla, Wenny Warouw, Kamis.

Ketua Panja Karhutla Benny Kabur Harman kembali menanyakan apakah Polda Riau menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap 15 perusahaan tersebut. 

Supriyanto mengatakan pihaknya hanya menerbitkan tiga SPDP. Sedangkan sisanya tak ada SPDP karena polisi menganggap belum memiliki dua alat bukti.

"Ini jadi bingung. Kalau dijelaskan masuk tahap penyidikan tapi belum dikirim SPDP apa bisa?" tanya Benny.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Ari Rahman Nafarin menjawab bahwa kepolisian biasa melakukan hal tersebut.

"Biasanya kami begitu bisa. SPDP bisa menyusul," jawab Ari. 

(Baca: Lima SP3 Kasus Kebakaran Hutan Akan Digugat Melalui Praperadilan)

"Masuk ke penyidikan tadi ya? Ketika masuk penyidikan apa sudah ada tersangka?" tanya Benny lagi.

Ari pun menjawab pihaknya belum menetapkan tersangka namun hanya terlapor.

"Jadi belum menetapkan tersangka tapi sudah sidik. Masih terlapor tapi sudah tahap penyidikan, kemudian tidak terbitkan SPDP," kata Benny.

Ia kembali bertanya kepada Ari, apakah kepolisian pernah melakukan gelar perkara bersama dengan pihak Kejaksaan.

Ari menjawab itu tidak pernah dilakukan. Gelar perkara sebatas di internal Polri dengan melibatkan fungsi pengawas yang ada di Polri.

Keputusan penerbitan SP3 pun diambil atas rekomendasi penyidik dan mereka yang hadir pada gelar perkara. Putusan diambil karena kasus-kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

Benny pun sempat menanyakan kepada Ari tentang definisi dari SP3.

(Baca: Sejumlah Keganjilan pada SP3 untuk 15 Perusahaan Pembakar Hutan...)

"SP3 itu penyidikan atau penyelidikan? Berarti kasusnya sudah disidik. Kalau sudah disidik sudah ada tersangkanya?" ucap Benny.

"Belum ada juga. Baru terlapor. Kami tidak bisa buktikan," jawab Ari.

"SP3 wajib diserahkan kepada siapa?" Benny kembali bertanya.

"Kejaksaan dan terlapor," kata Ari.

"Baca lagi KUHAP. Itu artinya sudah penyidikan harus ada tersangkanya. Kalau di penyelidikan tidak bisa lanjut (penyidikan), tidak perlu SP3. Kalau sudah penyidikan, sudah ada tersangka tapi bukti tidak cukup dihentikan dengan mekanisme SP3. Maka KUHAP 109 mewajibkan SP3 diserahkan kepada tersangka dan keluarga," papar Benny.

Polisi dicecar

Jawaban Brigjen Pol Supriyanto dan AKBP Ari Rahman mengundang tanya sejumlah anggota Panja. Hari itu, Legislator mencecar polisi yang hadir di ruang rapat tersebut. 

Anggota Panja Arsul Sani mempertanyakan parameter penyidik polda dan polres ketika meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com