JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (25/10/2016).
Usai diperiksa, Andi mengaku ditanya seputar penganggaran di Badan Anggaran terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Ya masih proses penganggaran di Badan Anggaran dan Komisi V," kata Andi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Saat ditanya keterlibatan anggota Komisi V lainnya, Andi tak mengungkapnya. Dia hanya mengaku telah menyampaikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
"Keterangan sudah saya sampaikan semua," ucap Andi.
KPK telah resmi menahan Andi pada Selasa (6/9/2016). Andi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
(Baca: Ditahan KPK, Andi Taufan Tiro Ucapkan Terima Kasih kepada Bendahara PAN)
Namun, jaksa KPK belum melimpahkan hasil penyidikan kepada hakim (P21) untuk melakukan persidangan.
"Belum (P21)," ujar Andi.
Andi diduga menerima suap terkait proyek pembangunan jalan di Maluku, yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.
Uang yang diberikan berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Pimpinan Komisi V DPR RI sebelumnya menyetujui APBN TA 2016 yang didalamnya juga terdapat proyek dari program aspirasi Andi.
Di antaranya, proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp 30 miliar dan Peningkatan Ruang Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp 70 miliar.
Dalam dakwaan Abdul Khoir, Andi disebut memiliki total nilai proyek sebesar Rp 170 miliar.
Untuk seluruh proyek tersebut, Andi akan diberikan fee sebesar 7 persen dari nilai total proyek.
Adapun, uang yang diterima Andi dari Abdul Khoir diduga mencapai Rp 7,4 miliar. Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Tiro, Kasus ini menyeret dua anggota Komisi V lainya. Yakni Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti, dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Suprianto.
Sementara itu, Abdul Khoir yang disangka sebagai pemberi suap, telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Damayanti divonis 4,5 tahun penjara.