Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua LPSK Kritik Nasib Korban Terorisme yang Belum Pernah Dapat Kompensasi

Kompas.com - 25/10/2016, 13:51 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban tindak pidana terorisme hingga saat ini belum pernah mendapatkan kompensasi dari pemerintah atas kerugian yang dideritanya.

Padahal, pemberian kompensasi telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta UU No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai menyebutkan, ada 328 korban terorisme di Indonesia yang belum pernah mendapatkan kompensasi dari pemerintah.

(baca: Ketua Pansus: Semua Sepakat Libatkan TNI Berantas Terorisme Bukan sebagai BKO)

Jumlah korban tersebut terhitung sejak peristiwa Bom Bali I pada 2002 silam.

"Korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi berupa kerugian yang timbul sebagai akibat dari terorisme. Namun, masih banyak korban teroris yang kesulitan mendapatkan haknya. Padahal hak ini sudah diatur dalam UU," ujar Haris dalam lokakarya di Hotel Lumire, Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Haris menuturkan, pemerintah selama ini hanya memberikan bantuan biaya pengobatan di rumah sakit.

(baca: TNI Bisa Jadi Sasaran Teror bila Dilibatkan dalam Pemberantasan Terorisme)

Namun, biaya untuk rehabilitasi maupun pengobatan medis jangka panjang belum pernah diberikan.

"LPSK menemukan fakta bahwa negara telah membayar biaya rumah sakit. Namun, setelah itu sudah angkat tangan. Masih belum ada yang memikirkan soal itu," tutur Haris.

Menurut Haris, sulitnya korban memperoleh hak tersebut disebabkan adanya prosedur yang mewajibkan kompensasi hanya bisa diberikan setelah amar putusan pengadilan.

Padahal, kata Haris, kompensasi tersebut dibutuhkan segera oleh korban untuk memperbaiki kehidupannya, baik secara medis, psikologis, maupun sosial.

Untuk itu, Haris berharap pemberian kompensasi terhadap korban terorisme tidak harus melalui pengadilan.

Haris menuturkan, skema asuransi dapat digunakan sebagai alternatif dalam pemberian kompensasi terhadap korban.

Dengan begitu, hak korban untuk mendapatkan kualitas hidup yang lebih baik dapat dipenuhi.

"Persoalan ada peradilan atau tidak itu bisa diabaikan. Mungkin lebih mudah kalau modelnya asuransi sesuai dengan penderitaan yang dialami korban. Kompensasi harusnya begitu," ucap Haris.

Kompas TV Kepala BNPT: Tidak Gampang Atasi Terorisme- Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Nasional
Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Nasional
Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Nasional
Para 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Para "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Nasional
Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Nasional
Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com