JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang (RUU) Terorisme Muhammad Syafi'i mengklaim seluruh anggota Pansus Terorisme bersepakat untuk memberikan porsi bagi TNI dalam pemberantasan terorisme.
Sebab, kata Syafi'i, Pansus menilai pemberantasan terorisme memiliki spektrum yang luas.
Sehingga dalam penanganannya, dibutuhkan berbagai pihak yang terdiri dari berbagai latar belakang keahlian.
"Tidak ada perdebatan lagi tentang pelibatan TNI karena semua anggota Pansus sepakat untuk melibatkan TNI bukan lagi sebagai BKO (Bantuan Kendali Operasi)," kata Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/10/2016).
(baca: Karena Hal Ini, Kapolri Anggap TNI Sulit Menindak Kasus Terorisme)
Sebelumnya sempat terjadi perdebatan untuk memasukan TNI ke dalam operasi pemberantasan terorisme.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, terorisme tak bisa hanya dipandang sebagai persoalan keamanan semata.
Namun, kata Syafi'i, terorisme juga mencakup hal-hal yang mengancam kedaulatan dan keutuhan negara.
Ia mengatakan, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), terorisme diartikan sebagai aktivitas yang menimbulkan teror di masyarakat dengan motif politik.
(baca: Penumpasan Santoso Jadi Bukti Wewenang TNI Berantas Terorisme Tak Perlu Ditambah)
Sehingga, menurut politisi yang kerap disapa Romo itu, gerakan separatis yang menimbulkan teror juga dianggap sebagai teroris.
Berdasarkan pengertian di KBBI itu, kata dia, Irish Republican Army (IRA) dan Moro National Liberation Front (MNLF) juga disebut teroris.
"Di kita, separatis yang mengancam di Papua malah tidak disebut teroris kan, hanya sekadar separatis saja. Padahal kalau menurut pengertiannya kan itu masuk ke teroris," ucap Syafi'i.
(baca: Imparsial: Aneh, Ada Keterlibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme)
Meski demikian, ia mengaku penyelesaian kejahatan terorisme tetap harus dalam koridor hukum.
Sehingga kehadiran TNI dalam operasi pemberantasan terorisme ke depannya hanya berada di aspek penindakan.
"Jadi nanti TNI hanya ditugaskan untuk menangkap dan kalau sudah ditangkap ya wajib diserahkan ke polisi untuk disidik dan dilanjutkan ke pengadilan," lanjut Syafi'i.