Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberantasan Pungli, Upaya Mendapat Kepercayaan Publik dan Penegakan Hukum

Kompas.com - 24/10/2016, 07:12 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah dua tahun berjalan, Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla akhirnya menerbitkan paket reformasi kebijakan di bidang hukum.

Melalui paket kebijakan tersebut, pemerintah berharap bisa memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan dan kepastian hukum.

Ada tiga hal yang menjadi fokus pemerintah, yang mencakup penataan regulasi, pembenahan lembaga dan aparatur negara, serta pembangunan budaya hukum.

Sementara sasaran yang dituju adalah pelayanan publik, penanganan kasus, penataan regulasi, pembenahan manajemen perkara, penguatan sumber daya manusia (SDM), penguatan kelembagaan dan pembangunan budaya hukum.

Berdasarkan data Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), dalam paket reformasi kebijakan bidang tahap I, pemerintah telah merencanakan lima program yang dinilai membutuhkan percepatan perubahan.

Kelima program itu terdiri dari pemberantasan pungli, pemberantasan penyelundupan, percepatan pelayanan SIM, STNK, SKCK dan BPKB, relokasi lembaga pemasyarakatan (lapas) serta perbaikan layanan paten, merek dan desain.

Setidaknya sudah ada dua program yang mulai diwacanakan dan diwujudkan, yakni pembentukan satuan tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan relokasi lapas.

Saber Pungli

Pada Jumat (21/10/2016) lalu, Menko Polhukam Wiranto mengumumkan pembentukan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016.

Dalam melaksanakan tugasnya Saber Pungli berada di bawah koordinasi Menko Polhukam.

"Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, sudah ditandatangani Presiden hari ini," ujar Menko Polhukam Wiranto, di Kantor Presiden, Jumat (21/10/2016).

Dalam Perpres itu, Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien.

Caranya, dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

Satgas itu memiliki empat fungsi, yakni intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan, serta yustisi.

Selain itu, satgas Saber Pungli juga berwenang melakukan operasi tangkap tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf d.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com