Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Tahun Diterapkan, Hukum Pidana Islam Dinilai Belum Cocok untuk Aceh

Kompas.com - 23/10/2016, 16:57 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat sipil Untuk Advokasi qanun jinayat menggelar konfrensi pers terkait hukum pidana Islam atau yang disebut dengan Hukum Jinayat (qanun jinayat) di Aceh.

Aturan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Konfrensi pers digelar dalam rangka berefleksi atas satu tahun berlakunya Perda tersebut.

Koalisi ini menilai, aturan tersebut berpotensi mengakibatkan kekerasan berlapis terhadap perempuan.

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Ayu Ezra Tiara menilai, penerapan qanun jinayat terkesan dipaksakan sejak awal.

Hal itu terlihat dari pembahasannya yang terburu-buru. Selain itu, tidak melibatkan dan mempertimbangkan banyak masukan masyarakat.

"Qanun belum dapat diterapkan di Indonesia. Jika merujuk negara Islam, Arab saja untuk kodifikasi hukum Islam membutuhkan waktu yang lama," ujar Ayu di LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (23/10/2016).

Data Monitoring Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut, sepanjang 2016 Mahkamah Syariah Aceh telah memutuskan sekitar 221 putusan perkara jinayat.

Sedikitnya 180 terpidana telah dieksekusi cambuk di seluruh wilayah Aceh sejak Januari hingga September 2016.

Adapun daerah yang memutus perkara jinayat terbanyak adalah Banda Aceh yakni 40 perkara, di Kualasimpang diputuskan 29 perkara, Kutacane 24 perkara, Blangkejeren dan Jantho, 21 perkara, dan Langsa sebanyak 17 perkara.

Menurut Ayu, meskipun satu tahun berjalan namun hukum tersebut belum tepat diterapkan. Selain karena pembuatannya terkesan dipaksakan, di sisi lain hukum di Indonesia sangat dinamis.

"Kalau kita hanya main kodifkasi saja, itu tidak bisa. Keadaan hukum di Indonesia juga berubah-ubah, jadi apakah bisa diterapkan?," Kata dia.

Sementara itu, Ketua Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika, Nia Sarifudin menyoroti minimnya sosialisasi dan diskusi sebelum aturan tersebut ditetapkan.

Menurut Ika, keterlibatan masyarakat dalam menyusun qanun jinayat sangat minim.

"Diskusi soal qanun, kualitas waktu dan pembahasannya itu masih minim. Pelibatan masyarakat, risetnya, juga sosialisasinya," kata dia.

Lebih dari itu, lanjut dia, sosialisasi masih menjadi permasalahan penerapan aturan di Aceh. 

"Bukan hanya qanun Aceh, tapi semua kebijakan pemerintah pusat dan daerah minim sosialisasi. Misalnya UU Perlindungan Anak, itu belum dipahami oleh masyarakat," kata dia.

Koalisi masyarakat ini diantaranya, Solidaritas Perempuan, Institute Criminal Justice Reform (ICJR), LBH Jakarta, YLBHI, Kontras, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), dan LBH Satu Keadilan Bogor.

Lalu, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), LBH Apik, CEDAW Working Group Initiative (CWGI), PSHK, Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh, AJI Aceh, LBH Aceh, dan Kontras Aceh, Lingkar Sahabat SP Aceh.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com