JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka.
Samsu ditetapkan tersangka terkait dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada 2012.
"Untuk Bupati Buton akan secepatnya diumumkan (penetapan tersangka). Sebenarnya sedang menunggu dokumennya lengkap," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantor KPK, Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Yuyuk menuturkan surat perintah penyidikan (sprindik) sudah ditandatangani namun ia tidak mengetahui kapan tepatnya hal tersebut.
(Baca: Kasus Suap Akil Mochtar, Bagaimana Nasib Sengketa Pilkada Buton dan Jatim?)
Yang pasti, kata dia, jika sprindik sudah ditandatangani pimpinan secara lengkap, artinya nama yang tercantum dalam surat perintah itu berstatus tersangka.
Samsu sebelumnya mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil. Ketika uang itu diberikan, sekitar 2012, Akil masih menjabat hakim konstitusi.
Menurut Samsu, pemberian uang Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK.
"Saya transfer ke CV Ratu Samagat, Rp 1 miliar," kata Samsu saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait perkara di MK dengan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/3/2014).
Saat ini Akil menjalani masa hukuman pejara seumur hidup karena menerima suap sembilan sengketa Pikada di MK pada 2011.
(Baca: Bupati Buton Akui Beri Uang Akil Rp 1 Miliar)
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yang terkait suap Pilkada.
Dalam putusan akhir Mahkamah Agung, lebih dari 10 sengketa Pilkada di MK dikaitkan dengan kasus suap Akil.
Sebagian besar di antaranya sudah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi dan para oknumnya sudah bersatus terpidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.