JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, KPK akan melakukan pemidanaan terhadap korporasi yang terlibat korupsi.
Pemidanaan terhadap korporasi dinilai dapat memberikan efek jera kepada perusahaan agar tidak melakukan tindak korupsi kepada penyelenggara negara.
"Kalau kita bisa membawa korporasi untuk pelaku tindak pidana korupsi, saya yakin itu akan meninggalkan efek jera," ujar Alex, dalam acara peluncuran Gerakan Pembangunan Integritas Bisnis, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (17/9/2016).
Alex menilai, banyaknya perusahaan yang berani menyuap pejabat karena tidak adanya pemidanaan terhadap korporasi.
Saat ini, KPK hanya bisa memidanakan jajaran anggota perusahaan.
Berdasarkan data penanganan perkara KPK, ada 146 pelaku korupsi berasal dari sektor bisnis.
"Selama ini memang korporasi yang kami tindak itu baru pengurusnya, direktur, komisarisnya. Itu yang baru kami tindak. Kalau sebetulnya kami mulai memidanakan korporasi. Itu pasti lebih menimbulkan efek jeranya," papar Alex.
Menurut Alex, pemidanaan korporasi terbukti mampu memberi efek jera.
Hal ini dibuktikan dengan maraknya pemidanaan korporasi di beberapa negara lain.
"Beberapa kasus yang terjadi di berbagai negara itu sudah mempraktikan pemidanaan korporasi, misalnya kasus korupsi Siemens di Jerman. Didenda 620 juta dollar AS," kata Alex.
Kendati demikian, lanjut dia, KPK masih menunggu Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang aturan pemidanaan korporasi untuk bisa memproses hal tersebut.
"Ya mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini sudah ada lah terkait hukum acara pemidanaan korporasi itu," ujar Alex.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.