JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Ketua DPD RI Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman, Kamis (29/9/2016).
Selain Liestyana, penyidik KPK juga memanggil Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti.
"Diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait pengurusan kuota gula impor dengan tersangka IG (Irman Gusman)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Selain itu, penyidik juga memanggil ajudan Irman Gusman, Djoki Suprianto.
Seusai operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Irman Gusman, Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, Memi (istri Sutanto), dan Farizal, seorang jaksa yang diduga menerima suap dari Sutanto.
Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9/2016), Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, uang sebesar Rp 100 juta yang diberikan Sutanto kepada Irman, terkait pemberian rekomendasi kepada Bulog.
Tujuannya, agar Bulog memberikan tambahan jatah distribusi gula untuk Sumatera Barat.
Bantah terima rekomendasi
Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti membantah adanya rekomendasi dari Irman Gusman, terkait tambahan distribusi gula untuk Sumatera Barat.
Menurut dia, belum pernah ada rekomendasi yang diberikan oleh Irman terkait hal apapun.
"Seingat saya, sampai saat ini tidak ada rekomendasi dari Beliau (Irman)," ujar Djarot saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (18/9/2016).
Menurut Djarot, pada dasarnya tidak ada kewenangan Irman Gusman untuk memberi rekomendasi importasi gula.
Djarot mengatakan, rekomendasi importasi gula hanya dapat diberikan oleh kementerian terkait.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, uang suap yang diterima Irman diduga sebagai hadiah atas pemberian rekomendasi yang disampaikan secara lisan kepada Bulog.