JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy mengatakan, ada beberapa masalah yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan publik terkait Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Persoalan ini ditemukan dari hasil pemantauan Ombudsman di 34 provinsi.
Ahmad mengatakan, salah satu persoalan adalah belum diperbaruinya surat edaran Kementerian Dalam Negeri tertanggal 12 Mei 2016.
Surat edaran ini terkait tenggat waktu pembuatan e-KTP hingga September 2016. Padahal, Kemendagri telah mengumumkan perpanjangan pelayanan KTP elektronik hingga pertengahan tahun 2017.
Perpanjangan waktu ini karena ada 22 juta penduduk yang belum mendapatkan KTP elektronik. Sementara, blanko KTP elektronik hanya tersedia 4,5 juta.
"Selama surat edaran baru tekait perpanjangan masa perekaman belum diterbitkan, daerah tidak berani kalau hanya pengumuman lisan," kata Suaedy, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (10/10/2016).
Masalah lainnya, terjadi perlambatan minat masyarakat untuk mengurus KTP elektronik di tahun 2015 dan 2016.
Ombudsman menilai, hal ini karena lambat dan rumitnya proses pembuatan KTP elektronik.
"Ada yang urus sampai tahunan belum mendapatkan KTP elektronik. Antrean tidak hanya sekali," ujar Suaedy.