Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Gunakan Hasil Pileg 2014 untuk Usung Capres pada Pilpres 2019 Rawan Digugat

Kompas.com - 10/10/2016, 22:37 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, semua partai politik berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengusung calon presiden pada Pemilihan Presiden 2019.

Ia menilai, usulan pemerintah untuk menggunakan hasil Pemilu Legislatif 2014 sebagai ambang batas pencalonan presiden pada Pilpres 2019 akan rawan digugat jika masuk menjadi salah satu pasal dalam Undang-undang (UU) Pemilu.

"Penggunaan hasil Pileg 2014 untuk presidential threshold Pemilu 2019 bisa tak sah secara hukum karena masyarakat akan mempertanyakan kok hasil Pileg 2014 digunakan dua kali, yakni di Pemilu Presiden 2014 dan 2019, kan tidak adil kalau begitu," kata Lukman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2016).

Lukman mengatakan, penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilihan presiden secara serentak akan membawa konsekuensi.

Salah satu konsekuensinya, semua partai memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan presiden.

Pemerintah seharusnya tak perlu khawatir akan hal tersebut.

Menurut dia, secara rasional, tak mungkin semua partai peserta Pemilu 2019 akan mengusung calon presiden.

"Saya kira tidak serta merta juga semua partai akan mengusung calon presiden. Mereka pasti akan rasional dan tentu akan terbentuk koalisi seperti yang sudah-sudah. Jadi pemerintah tak perlu khawatir dan sebaiknya presidential threshold dihilangkan saja," lanjut Lukman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com