JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iman Nugraha menjadi salah satu saksi dalam sidang gugatan perdata yang diajukan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terkait pemecatan dirinya.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin (3/10/2016) ini, Iman dicecar oleh pihak penggugat, Fahri, terkait prosedur pemecatan.
Dihadapan majelis sidang yang diketuai Made Sutrisna, Iman menyatakan bahwa BPDO tidak pernah memeriksa pihak pengadu terkait sikap Fahri yang dinilai berlaianan dengan partai. Sebab, menurut Iman, berkas pengaduan sudah dianggap cukup. Sehingga, lanjut dia, tidak perlu dilakukan lagi pemeriksaan terhadap pelapor atau pengadu.
"Pengaduannya dianggap cukup, sehingga pengadu tidak diperiksa karena dianggap cukup. Ya, kalau saksi kami periksa, ada tiga orang saksi yang diperiksa," kata Iman.
Fahri sebelumnya dipanggil oleh BPDO untuk diminta klarifikasi terkait tuduhan yang dilaporkan. Namun, dalam surat pemanggilan dari BPDO itu tidak pernah dilampirkan siapa pihak pengadu, perihal apa pengaduan diajukan, dan bukti apa saja yang menguatkan pengaduan diajukan ke BPDO.
Fahri kemudian membalas surat pemanggilan dengan maksud meminta penjelasan secara rinci. Namun pada pemanggilan berikutnya juga tidak disertakan rincian yang diminta Fahri.
Fahri dalam pemanggilan tersebut tidak pernah hadir. Meski demikian, BPDO mengeluarkan rekomendasi ke Majelis Takhim yang berujung pada dikeluarkannya surat keputusan pemecatan terhadap dirinya.
DPP PKS memecat Fahri Hamzah lantaran dianggap telah melanggar ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Sebagai gantinya, DPP PKS menunjuk Ledia Hanifah sebagai Wakil Ketua DPR.
Ada tiga pihak yang digugat Fahri, yakni Presiden PKS Sohibul Iman, Majelis Tahkim PKS dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.