JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengakui, pencopotan Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Franky Haryanto dilakukan karena dugaan pemerasan terhadap tersangka. Diakui Boy bahwa dari pemeriksaan sejauh ini, Franky terindikasi kuat melakukan perbuatan tersebut.
"Dia dicopot saja sudah suatu penghukuman. Pencopotannya dipimpin langsung oleh Kapolri," ujar Boy saat dihubungi, Selasa (27/9/2016).
"Bagi perwira, itu sudah berat," lanjut dia.
(Baca: Disangka Memeras, Kombes Franky Dicopot sebagai Direktur Narkoba Polda Bali)
Boy mengatakan, mutasi Franky ke jabatan Analis Kebijakan Madya bidang Iknas Bareskrim Polri untuk memudahkan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri di Jakarta. Hingga saat ini, kata Boy, pemeriksaan masih terus berjalan.
"Belum ada kesimpulan. Kalau dia bersalah, menunggu proses sidang dulu baru disebut terbukti," kata Boy.
(Baca: Kapolri Sebut Dirinya yang Perintahkan Tangkap Direktur Narkoba Polda Bali)
Nantinya kesimpulan Tim Pengamanan Internal Divisi Propam Polri akan merujuk pada sidang disiplin, sidang etik, ataupun sidang pidana.
Franky diduga memeras sejumlah orang yang tercatat terlibat tujuh kasus narkoba dengan bobot di bawah 0,5 gram. Selain melakukan pemerasan, Franky juga dilaporkan atas keterlibatannya dalam pemotongan anggaran DIPA 2016 dengan barang bukti uang Rp 50 juta di brankas.