JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur menyetujui peningkatan status sejumlah polda dan polres melalui Surat Menteri PANRB No. B/3108/M.PANRB/9/2016 tentang Penguatan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Surat itu ditujukan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Menteri Asman menyetujui peningkatan status tiga kepolisian daerah (Polda) tipe B menjadi tipe A. Ketiganya yakni Polda Kepulauan Riau, Polda Riau, dan Polda Lampung.
Dengan kenaikan status tersebut, maka polda tersebut harus dipimpin kapolda dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) sementara wakapolda harus berpangkat brigadir jenderal.
Selain itu ada lima polresta yang naik status. Tiga diantaranya yakni Polrestabes Medan, Polrestro Bekasi Kota dan Polrestro Bekasi.
Dengan keputusan ini, polresta tersebut harus dipimpin polisi dengan pangkat Komisaris Besar (Kombes)/eselon II.b.
Sedangkan Polresta Bogor dan Polresta Sidoarjo mesti dipimpin Ajun Komisaris Besar (AKBP).
Dalam surat itu, Menteri Asman Abnur juga menyampaikan agar kebutuhan pegawai dilakukan dengan memanfaatkan pegawai yang ada di Polri.
Atau bisa juga mengambil dari instansi pemerintah lain di luar Polri.
"Pelaksanannya berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara," ujar Asman, di Jakarta, Senin (26/9/2016).
Lebih lanjut Menteri mengatakan, peningkatan status ketiga Polda dan lima Polresta tersebut diharapkan mendorong peningkatan kinerja.
"Satu tahun setelah penetapan akan dilakukan evaluasi," ujar dia.
Asman menerangkan peningkatan status ini dilakukan untuk melihat sejauh mana implikasi terhadap peningkatan dan inovasi pelayanan publik, serta peningkatan akuntabilitas kinerja lembaga dalam mendorong percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Polri.
Sebelumnya, Kapolri melayangkan surat kepada Menteri PANRB melalui surat Kapolri No. B/4056/VIII/2016 tanggal 15 Agustus 2016, perihal Penguatan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, serta pertemuan Menteri PANRB dengan Kapolri pada tanggal 19 Agustus 2016.
Dalam surat tersebut, Kapolri mengusulkan penataan organisasi di lingkungan Mabes Polri dan di tingkat kewilayahan (Polda dan Polres).