Kapolri juga mengusulkan pembentukan organisasi baru, peningkatan unit organisasi, penghapusan beberapa jabatan, penajaman tugas dan fungsi, dan perubahan nomenklatur unit organisasi di lingkungan Mabes Polri.
Pendirian Polres Baru
Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PAN-RB Rini Widyantini mengungkapkan, peningkatan status tiga Polda tipe B menjadi tipe A sudah memenuhi persyaratan dan kriteria Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7/2014 tentang Peningkatan Status Satuan kewilayahan.
Pertimbangan lain, Polda Riau, Kepri dan Lampung termasuk wilayah kepulauan, wilayah perbatasan, memiliki wilayah luas, dan potensi konflik yang cukup tinggi, sehingga membutuhkan penanganan keamanan secara khusus dan memadai.
Demikian juga dengan peningkatan status lima polresta, selain memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Perkap 7/2014, kelima polresta tersebut berada di daerah dengan perkembangan ekonomi, industri, dan sosial yang sangat pesat.
Sehingga memerlukan peningkatan kapasitas pengamanan dan pengendalian operasional dari satuan kewilayahan di tingkat Polres (kabupaten/kota).
Rini mengungkapkan, Mabes Polri juga mengajukan pembentukan 14 polres baru. Namun dari jumlah yang diajukan, Kementerian PAN-RB hanya menyetujui pembentukan delapan polres baru di daerah yang memiliki potensi konflik sosial cukup tinggi.
Polres baru akan didirikan di:
1. Polres Kepulauan Anambas (Polda Kepri)
2. Polres Serang Kota (Polda Banten)
3. Polres Lombok Utara (Polda NTB)
4. Polres Maluku Barat Daya (Polda Maluku)
5. Polres Mamberamo, (Polda Papua)
6. Polres Kayong Utara, (Polda Kalimantan Barat)
7. Polres Pulau Morotai, (Polda Maluku Utara)
8. Polres Pesawaran, (Polda Lampung)