JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Imdadun Rahmat membenarkan bahwa rekomendasi penyelesaian kasus Peristiwa 1965 sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
Namun, Imdadun mengaku bahwa sampai saat ini Komnas HAM tidak mengetahui secara pasti bentuk akhir dari rumusan rekomendasi tersebut.
"Karena itu bukan hasil bersama, kami tak tahu. Bunyinya seperti apa, saya tak tahu," ujar Imdadun saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016).
Imdadun menuturkan, rekomendasi akhir yang diserahkan ke Presiden Jokowi dirumuskan secara sepihak oleh tim ahli yang ditunjuk oleh Kemenko Polhukam.
Tim ahli tersebut, kata Imdadun, terdiri dari sejumlah akademisi di bidang hukum dan ditunjuk oleh Luhut Binsar Pandjaitan saat menjabat Menko Polhukam.
Menurut Imdadun, setelah Komnas HAM menyerahkan hasil simposium nasional "Membedah Tragedi 1965 dari Sudut Pandang Kesejarahan" yang dilaksanakan pada April 2016 lalu ke Kemenko Polhukam, Komnas HAM tidak dilibatkan dalam merumuskan rekomendasi penyelesaian kasus Peristiwa 1965.
Simposium Nasional merupakan prakarsa yang terdiri dari Menko Polhukam, Komnas HAM, Kapolri, Kepala Badan Intelejen Negara (BIN), Panglima TNI, Menteri Hukum dan HAM, dan Jaksa Agung.
(Baca juga: Jalan Terjal Penuntasan Peristiwa 1965)
Sementara itu, dalam membuat rekomendasi penyelesaian, Tim Ahli Kemenko Polhukam juga menggabungkan hasil simposium tandingan yang diadakan sekelompok purnawirawan militer dan sejumlah organisasi masyarakat pada awal Juni 2016.
Pelaksanaannya merupakan reaksi pihak militer yang menentang pelaksanaan simposium nasional sebelumnya.
"Tim ahli bentukan Pak Luhut, juga mengambil sumber dari simposium tandingan. Lalu bahannya diambil, digabungkan, dan dinilai dari kaca mata tim ahli (bentukan Luhut). Ini di luar kerja sama tujuh lembaga tadi," kata Imdadun.
Meskipun perumusan hasil dua rekomendasi simposium 1965 dilakukan di era Luhut, Imdadun mengatakan bahwa hasil rumusan tim ahli sampai ke presiden saat Menko Polhukam sudah dijabat Wiranto.
(Baca: Wiranto Berjanji Akan Tuntaskan Kasus Tragedi 1965)
Wiranto sendiri belum berkomentar terkait substansi akhir rekomendasi tersebut. Dia hanya membenarkan bahwa rekomendasi itu kini sudah ada di tangan Presiden.
"Sudah," jawabnya singkat saat ditanya mengenai hasil rekomendasi tersebut.