Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Wacana Penguatan DPD Hancur Lebur karena Ketuanya Ditangkap KPK"

Kompas.com - 19/09/2016, 21:34 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -Koordinator Indonesian Corruption Watch Adnan Topan Husodo mempertanyakan wacana memperkuat kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurut dia, penguatan kewenangan DPD berisiko memperbesar penyimpangan yang dilakukan oleh anggotanya.

Kesiapan DPD memikul kewenangan yang lebih luas dipertanyakan pasca Ketua DPD Irman Gusman terjerat kasus dugaan suap.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Adnan berpendapat, penguatan kewenangan berpotensi meningkatkan korupsi di internal DPD.

"Kalau ada wacana memperkuat DPD, kita siap enggak? Siap menerima dampak dari kekuasaan baru yang diberikan undang-undang kepada DPD? Karena itu artinya penyimpangannya menjadi lebih besar. Power tends to corrupt," ujar Adnan, seusai 'Diskusi Berseri Madrasah Anti Korupsi Seri 11', di Jakarta, Senin (19/9/2016).

Adnan mengatakan, di satu sisi, publik ingin demokrasi diperkuat dengan menambah wewenang DPD.

Namun, aktor-aktor yang menjalankan lembaga ini dinilainya tidak demokratis.

"Wacana itu hancur-lebur karena ketuanya ditangkap KPK. Apakah semua anggota DPD nantinya punya potensi abuse of power yang lebih serius dari sekarang jika diberi kewenangan yang kuat?" kata Adnan.

Pasca penangkapan Irman, muncul wacana penguatan wewenang DPD agar lebih dari sekadar memberikan pertimbangan dalam proses legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menyatakan, ditangkapnya Irman oleh KPK justru terjadi karena saat ini DPD tak memiliki kewenangan yang jelas dalam tiga hal tersebut.

Farouk mengatakan, jika DPD memiliki wewenang yang jelas dalam tiga hal tersebut maka peristiwa ditangkapnya Irman tak akan terjadi.

Pernyataan Farouk tersebut menanggapi pertanyaan awak media yang meragukan kinerja DPD ke depan apabila memiliki wewenang yang sama dengan DPR.

Sebab, pucuk pimpinan DPD saat ini yang dirasa tak memiliki wewenang seperti DPR justru malah ditangkap dan menjadi tersangka kasus korupsi.

"Justru karena DPD tidak memiliki kewenangan yang jelas dalam legislasi, anggaran, dan pengawasan makanya masing-masing anggota malah bergerak sendiri. Akhirnya tertangkap seperti ini," kata Farouk saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).

Farouk menambahkan, dengan kejelasan wewenang legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang dimiliki DPD justru akan menghindarkan anggota DPD dari upaya gratifikasi yang memanfaatkan posisi dan jaringannya sebagai pejabat negara.

Kompas TV Xaveriandy Berbisnis Impor Gula Sejak 10 Tahun Lalu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com