Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PAN: Masih Ada Waktu Ubah PKPU Pencalonan

Kompas.com - 19/09/2016, 17:41 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR Yandri Susanto menyatakan, masih ada waktu untuk mengubah pasal yang memperbolehkan terpidana percobaan mencalonkan diri di pilkada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pencalonan.

Apalagi, kata Yandri, lima fraksi tidak setuju pasal tersebut.

Kelima fraksi itu ialah Fraksi PAN, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Nasdem.

Ini juga didukung pernyataan Pimpinan Komisi II DPR yang mengizinkan fraksi yang tidak setuju untuk mengajukan pernyataan secara tertulis dan akan ditindaklanjuti oleh internal Komisi II.

(Baca: DPR Bersikeras Terpidana Hukuman Percobaan Ikut Pilkada, KPU Pasrah)

"Nanti akan kami kejar ke pimpinan terkait surat pernyataan. Tentu kami akan mengejar supaya proses berlanjut ke rapat ulang antara Komisi II, KPU, dan Pemerintah untuk menganulir pasal terpidana percobaan," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Dia menyatakan jika besok lusa Komisi II, Pemerintah, dan KPU bisa duduk bersama membahas pasal terpidana percobaan, maka tidak mustahil pasal tersebut bisa dibatalkan.

Apalagi menurut Yandri pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada Pasal 7 ayat 2 butir g.

Dia pun merasa Fraksi PAN dicatut dan seolah menyetujui pasal yang memperbolehkan terpidana percobaan mencalonkan diri di pilkada.

"Ini pimpinan Komisi II memanipulasi rapat dengan lolosnya pasal terpidana percobaan, makanya Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM beserta Komisi II dan KPU bisa membuat pernyataan bersama untuk membatalkan pasal terpidana percobaan itu," lanjut Yandri.

Sebelumnya, pengesahan PKPU Pencalonan yang memperbolehkan terpidana percobaan mencalonkan diri di pilkada menuai polemik.

 

(Baca: Mendagri: Tak Perlu Rapat Lagi, UU Pilkada Tegas Larang Terpidana Jadi Calon Kepala Daerah)

Beberapa fraksi seperti Fraksi PAN, PDI-P, PKS, Nasdem, dan Demokrat menolak pengesahan tersebut dan merasa dicatut saat pengambilan keputusan.

PAN dan PDI-P sendiri hingga kini masih berupaya mendesak agar Pemerintah, Komisi II DPR, dan KPU, megadakan rapat kembali untuk menganulir pasal yang memperbolehkan seorang terpidana percobaan mencalonkan diri.

Karena hal itu dinilai bertentangan dengan undang-undang pilkada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com