Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tidak Nyaman Lakukan Rapat Konsultasi dengan Pemerintah dan DPR

Kompas.com - 17/09/2016, 02:35 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati mengaku merasa tidak nyaman selama proses konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait perumusan peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2017.

"Kami alami selama proses konsultasi itu seperti subordinat dalam suasana dan situasi," kata Ida dalam suatu diskusi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Ida menuturkan, DPR sebagai pembuat Undang-Undang memiliki otoritas dalam menafsirkan suatu UU. Meski terkadang, kata dia, tafsiran itu sulit dipahami.

Ida mengomentari soal iperbolehkannya terpidana hukuman percobaan mengikuti kontestasi Pilkada 2017. Aturan itu telah disepakati melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang dibuat oleh DPR dan pemerintah.

KPU berpandangan semua terpidana dilarang ikut berkontestasi dalam Pilkada. Hal itu sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada yang menyebutkan, calon kepala daerah harus memenuhi syarat tidak pernah sebagai terpidana berdasar putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Ida menyebut, diperbolehkannya terpidana percobaan merupakan penafsiran yang diperluas dan melahirkan norma baru. Ketentuan ini berbeda dengan maksud dan tujuan yang dirumuskan dalam norma UU Pilkada.

"Kalau menafsirkan, menurut teori hukun itu tidak keluar dari konteksnya, filosofi, dan substansinya. Berbeda lagi dengan tarsir yang dimiliki oleh lembaga peradilan," ucap Ida.

Menurut Ida, para hakim tidak boleh terbelenggu oleh teks UU. Sehingga tidak menghambat lahirnya kepastian hukum dan keadilan.

Ida menuturkan, setelah hukum diundangkan, maka hukum itu mengikat termasuk bagi para pembuat UU. Jika ingin ditafsirkan, maka kembali pada semangat, sejarah dan filosofi pembentukan UU tersebut.

Dalam pasal 7 ayat 2, tambah Ida, tidak melihat jenis hukuman bagi terpidana. UU itu, kata dia, bertujuan untuk mendapatkan kepala daerah yang bersih dari proses hukum.

"Konteksnya, kalau terpidana yang jalani hukuman tidak di dalam penjara maka ini sudah jauh berbeda dengan norma asli. Kami berkali-kali berikan penjelasan tapi karena mereka punya otoritas yang besar dengan RDP yang bersifat mengikat bagi KPU," ujar Ida.

Untuk menghindari hal serupa terjadi kembali, Ida menuturkan KPU berencana mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terkait pasal pasal 9 huruf A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa tugas dan kewenangan KPU dalam penyelenggaraan pemilu adalah menyusun dan menetapkan peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.

Uji materi akan dilakukan setelah pembentukan peraturan KPU untuk Pilkada 2017 selesai dirumuskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com