JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno, menantang perbankan Singapura untuk memblokir dana nasabah WNI yang terindikasi bermasalah. Hal itu menyusul langkah mereka membeberkan data nasabah ke aparat kepolisian setempat bagi mereka yang mengikuti program tax amnesty.
Hendrawan mengatakan, Singapura selama ini dikenal sebagai negara dengan sistem keuangan yang kredibel. Jika negara itu terbukti menampung uang bermasalah dari nasabah asing, tentu hal tersebut akan merusak reputasi kredibilitas negara mereka.
“Coba kalau berani kita tantang ke Singapura, kenapa enggak diblokir saja sekalian. Kan enggak bakal berani,” kata Hendrawan di Kompleks Parlemen, Jumat (16/9/2016).
Berdasarkan pemberitaan The Straits Time, uang WNI yang mengendap di sektor perbankan Singapura mencapai 200 miliar dollar AS. Jumlah tersebut setara dengan 40 persen total aset perbankan mereka.
(Baca: Seskab Yakin Singapura Tidak Menghambat Amnesti Pajak)
Hendrawan mengatakan, jika seluruh uang WNI di Singapura ditarik ke Indonesia, maka hal tersebut tentu akan memberikan dampak likuiditas besar terhadap negara tersebut.
“Kalau itu betul likuiditasnya, langsung kering dong. Perbankan yang kering akan kehilangan reputasi. Nah, kalau likuiditasnya kering, akan terjadi krisis perbankan yang luar biasa,” ujarnya.
Sebelumnya, perbankan swasta di Singapura dikabarkan membeberkan kepada kepolisian setempat nama-nama nasabah yang mengikuti program pengampunan pajak alias tax amnesty. Alasannya adalah program amnesti pajak bisa menghancurkan bisnis bank-bank itu.
(Baca: Pemerintah Minta WNI yang Ikut "Tax Amnesty" Jangan Takut Dilaporkan ke Polisi Singapura)
Mengutip The Straits Times, Kamis (15/9/2016), unit kepolisian Singapura yang mengurusi kejahatan keuangan, Commercial Affairs Department (CAD), tahun lalu menyatakan kepada perbankan bahwa mereka harus melapor setiap kali ada nasabah yang ikut serta dalam program pengampunan pajak.
"Ketika nasabah mengatakan kepada Anda bahwa ia mengikuti amnesti pajak, Anda memiliki kecurigaan bahwa aset yang ditempatkan pada Anda tidak comply sehingga Anda harus melapor kepada pihak otoritas," ujar seorang senior eksekutif perusahaan wealth management Singapura.