Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulihkan Kewarganegaraan Arcandra, Fadli Zon Nilai Presiden Langgar UU

Kompas.com - 16/09/2016, 14:47 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menentang putusab pemerintah yang menggunakan diskresi untuk mengukuhkan status kewarganegaraan Indonesia bagi mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo telah melanggar Undang-Undang dengan mengambil keputusan tersebut.

"Kalau menurut saya sih melanggar Undang-Undang. Bukan hanya sekali ini tapi sudah berkali-kali melanggar UU. Kalau terus terjadi bisa menimbulkan yurisprudensi dan pembangkangan," tutur Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Fadli mengkritisi sikap Presiden yang tak sejak rekrutmen dulu meneliti secara rinci mengenai latar belakang para calon menterinya.

Kecerobohan merekrut Arcandra yang saat itu berkewarganegaraan ganda juga dianggap sebagai kesalahan orang-orang di lingkaran presiden yang tak menelusuri jejak rekam Arcandra.

Misalnya, Sekretariat Negara dan Sekretaris Kabinet.

"Harusnya diteliti backcgroundnya, BIN dilibatkan, Imigrasi dilibatkan, dan lain-lain. Kesehatannya rohani dan jasmaninya juga, punya utang apa tidak," kata Politisi Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Freddy Haris mengakui penggunaan diskresi dalam mengukuhkan status kewarganegaraan Indonesia untuk mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar.

Menurut Freddy, diskresi tersebut digunakan karena terdapat kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

(Baca: UU Lemah Jadi Alasan Kemenkumham Gunakan Diskresi untuk Status WNI Arcandra)

Freddy menjelaskan, kelemahan tersebut karena Arcandra telah kehilangan status WNI setelah menjadi warga negara asing.

Arcandra tak bisa kembali menjadi WNI karena tak memenuhi persyaratan jika mengacu pada UU Kewarganegaraan.

Padahal, UU Kewarganegaraan tidak membolehkan adanya seorang tanpa kewarganegaraan.

Freddy mengatakan, Ditjen AHU menerapkan diskresi ini bukan hanya untuk Arcandra. Perlakuan sama akan diberikan kepada warga negara yang ingin kembali menjadi WNI.

Kompas TV Status WNI Arcandra Tahar Menuai Pro Kontra di DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com