JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menginginkan tambahan wewenang agar bisa melakukan penindakan dalam mengatasi peredaran obat ilegal. Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, saat ini BPOM belum bisa memberikan penindakan berupa pemberian sanksi administrasi dan masih harus meminta bantuan kepada Kepolisian dalam proses penyelidikan.
"Kami menanti kewenangan penindakan yang bisa diterapkan dalam UU. Dalam Perpres itu, lebih ke penindakan yang bersifat sanksi administratif," ujar Penny dalam rapat panitia kerja pengawasan obat palsu di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengaku setuju dengan wacana penguatan wewenang BPOM. Namun, ia berharap penambahan wewenan penindakan bagi BPOM tersebut nantinya tak justru menghilangkan fungsi personelnya.
"Kami sangat setuju. Tapi kewenangan Polri di sini jangan sampai dihilangkan, karena personel kami cukup banyak," tutur Ari.
DPR beberapa waktu lalu mengusulkan agar ada penguatan wewenang BPOM berupa penindakan.
Penguatan tersebut dapat diakomodasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) sebelum Rancangan Undang-Undang terkait pengawasan obat dan makanan diajukan. Sebab, RUU tak bisa dipastikan dalam waktu singkat melainkan harus diajukan ke Badan Legislasi DPR terlebih dahulu sebelum masuk ke tahap pembahasan.