Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Kaji Kemungkinan Surat Keterangan Disdukcapil Digunakan untuk Memilih

Kompas.com - 13/09/2016, 19:54 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mengkaji aturan pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 nanti.

Terkait dengan hal tersebut, KPU membuka kemungkinan penggunaan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) oleh masyarakat untuk bisa memilih. Sebab, di dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa yang dapat menggunakan hak memilih adalah WNI hyang arus terdaftar sebagai pemilih.

Pemilih yang dimaksud dalam pasal ini yakni, pada saat pemungutan suara menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

"Undang-undang mengatur orang-orang pada hari pemungutan suara boleh memilih sepanjang dia membawa e-KTP. Kami sedang berpikir apakah selain e-KTP boleh gunakan surat keterangan," ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di KPU, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2016).

Namun, aturan ini masih dalam kajian. KPU, lanjut Hadar, belum memutuskan secara resmi izin penggunaan surat keterangan dinas dukcapil dalam proses pemilihan.

Sedianya, surat keterangan dari Disdukcapil dan e-KTP dibutuhkan agar panitia pemungutan suara dapat mengkonfirmasi kebenaran data-data, khususnya domisili pemilih di suatu TPS. Pemilih yang menggunakan dokumen tersebut dapat memilih di TPS yang sesuai dengan domisili pada e-KTP atau surat keterangan.

(Baca: Syarat Memiliki E-KTP Dapat Memicu Konflik)

Menurut hadar, pelaksanaan pilkada sebelumnya tidak hanya mensyaratkan e-KTP agar warga bisa megunakan hak suaranya. Sesuai dengan perubahan kedua UU Pilkada, yakni UU Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pilkada. Pada Pasal 57 disebutkan bahwa untuk dapat menggunakan hak memilih, WNI harus terdaftar sebagai Pemilih.

Kemudian dijelaskan, pada saat pemungutan suara menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), kartu keluarga (KK), paspor, dan/atau identitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sebelumnya, juga diperbolehkan orang yang tidak ada di DPT untuk memilih menggunakan KTP, KK, Paspor, sepanjang dia sesuai alamat diidentitas itu," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com