JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mengkaji aturan pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 nanti.
Terkait dengan hal tersebut, KPU membuka kemungkinan penggunaan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) oleh masyarakat untuk bisa memilih. Sebab, di dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa yang dapat menggunakan hak memilih adalah WNI hyang arus terdaftar sebagai pemilih.
Pemilih yang dimaksud dalam pasal ini yakni, pada saat pemungutan suara menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
"Undang-undang mengatur orang-orang pada hari pemungutan suara boleh memilih sepanjang dia membawa e-KTP. Kami sedang berpikir apakah selain e-KTP boleh gunakan surat keterangan," ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di KPU, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2016).
Namun, aturan ini masih dalam kajian. KPU, lanjut Hadar, belum memutuskan secara resmi izin penggunaan surat keterangan dinas dukcapil dalam proses pemilihan.
Sedianya, surat keterangan dari Disdukcapil dan e-KTP dibutuhkan agar panitia pemungutan suara dapat mengkonfirmasi kebenaran data-data, khususnya domisili pemilih di suatu TPS. Pemilih yang menggunakan dokumen tersebut dapat memilih di TPS yang sesuai dengan domisili pada e-KTP atau surat keterangan.
(Baca: Syarat Memiliki E-KTP Dapat Memicu Konflik)
Menurut hadar, pelaksanaan pilkada sebelumnya tidak hanya mensyaratkan e-KTP agar warga bisa megunakan hak suaranya. Sesuai dengan perubahan kedua UU Pilkada, yakni UU Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pilkada. Pada Pasal 57 disebutkan bahwa untuk dapat menggunakan hak memilih, WNI harus terdaftar sebagai Pemilih.
Kemudian dijelaskan, pada saat pemungutan suara menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), kartu keluarga (KK), paspor, dan/atau identitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sebelumnya, juga diperbolehkan orang yang tidak ada di DPT untuk memilih menggunakan KTP, KK, Paspor, sepanjang dia sesuai alamat diidentitas itu," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.