Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Pejabat PT Brantas Minta KPK Buktikan Penerima Suap di Kejati DKI

Kompas.com - 10/09/2016, 08:08 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara dua pejabat PT Brantas Abipraya yang dipidana karena kasus suap, Hendra Hendriansyah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan penerima suap.

Dalam hal ini, yang diduga sebagai penerima adalah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu.

"Kalau ada pemberi, pasti ada penerima, paling tidak calon penerima," ujar Hendra di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Menurut Hendra, pembuktian penerima suap tersebut merupakan kewajiban dan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Majelis Hakim menilai bahwa kasus suap yang melibatkan pejabat PT Brantas adalah delik suap sempurna. Maka sebagai konsekuensi hukum, penyidik KPK memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti.

Menurut Hendra, kasus ini sekaligus menguji kemantapan KPK dalam menegakkan hukum.

Setidaknya, dengan menindaklanjuti putusan hakim, KPK dapat membuktikan integritas dengan tidak pandang bulu menetapkan pelaku kejahatan sebagai tersangka.

"Kami tidak mendesak KPK untuk melakukan ini dan itu. Tapi kan masyarakat bisa menilai, bisa melihat sejauh mana sih efektivitas penegakan hukum KPK," kata Hendra.

KPK masih mempelajari putusan hakim atas dua terdakwa kasus suap, yakni dua pejabat PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.

KPK akan mempelajari fakta untuk kemungkinan menjerat Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu dalam perkara suap.

(Baca: KPK Pelajari Putusan Hakim untuk Kemungkinan Jerat Kepala dan Aspidsus Kejati DKI)

 

Sebelumnya, dalam persidangan terhadap dua pejabat PT Brantas, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan suap telah terlaksana dengan sempurna, meski penerima suap belum menerima uang yang sudah berada di tangan perantara suap.

Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa penuntut KPK, yang menilai bahwa suap dari pejabat PT Brantas untuk Sudung dan Tomo sebagai perbuatan percobaan penyuapan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai, adanya komunikasi dan pertemuan antara Sudung Situmorang, Tomo dan perantara suap, yakni Marudut, telah membuktikan adanya kesepahaman antara pemberi dan penerima suap.

Dengan kata lain, telah terjadi meeting of mind. Selain itu, belum sampainya uang kepada penerima suap, menurut Majelis Hakim, bukan terjadi akibat inisiatif dari pemberi atau penerima suap, namun terhenti karena perantara suap lebih dulu ditangkap petugas KPK.

Saat ini, kedua pejabat PT Brantas dan seorang perantara telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.

(Baca juga: Uang Tak Sampai ke Kajati DKI, Perantara Suap Kasus Korupsi PT Brantas Merasa Dizalimi)
Kompas TV KPK Gelar Rekonstruksi Suap PT Brantas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com