Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Berharap Penyelesaian Sengketa Pilkada Tepat Waktu

Kompas.com - 08/09/2016, 19:16 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati mengatakan, ada perubahan waktu penyelesaian sengketa Pilkada di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung terkait penetapan pasangan calon peserta pilkada.

Perubahan itu seperti diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"UU nomor 10 tahun 2016 mengatakan putusan Pengadilan Tinggi TUN dan MA wajib ditindaklanjuti oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota mengenai penetapan pasangan calon apabila tidak melewati tenggat waktu 30 hari sebelum pemungutan suara. Ini salah satu norma baru," kata Ida, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Pasal 154 UU Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa terminologi "hari" merupakan hari kerja.

Ida mengatakan, ketentuan tersebut berkaca pada pengalaman Pilkada 2015 yang mengalami penundaan pemungutan suara di lima daerah karena melaksanakan putusan PTUN dan PT TUN.

Kelima daerah itu adalah Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kota Manado, dan Kabupaten Fak Fak.

Pada Pilkada 2017, pengajuan ke PT TUN paling lama tiga hari setelah keputusan KPU ditetapkan dan telah menempuh upaya adminstratif di Badan Pengawas Pemilu.

Kemudian, diberikan waktu tiga hari untuk melengkapi permohonan.

Jika selama waktu itu tidak ada permohonan, maka permohonan tidak dapat diterima.

Putusan tersebut bersifat final dan mengikat.

PT TUN akan memberikan putusan setelah 15 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.

Pemohon dapat mengajukan kasasi ke MA paling lama 5 hari setelah putusan PT TUN diterbitkan.

Dalam UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada, putusan PT TUN selama 21 hari sejak permohonan dinyatakan lengkap.

Selanjutnya, MA akan memeriksa dan memutus permohonan kasasi paling lama 20 hari sejak permohonan diterima.

Putusan MA bersifat final dan mengikat.

Pada tahap akhir, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan PT TUN dan MA terkait penetapan pasangan calon paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, sepanjang tidak melewati tahapan.

"Diharapkan lembaga yang diberikan otoritas untuk menyelesaikan sengketa bisa memahami keserentakan ini supaya pengalaman 2015 tidak berulang di tahun 2017. Untuk itu dibangun komunikasi agar pemahamannya sama terhadap kerangka penegakan hukum pilkada," papar Ida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tema Hari Lansia Nasional 2024 dan Sejarahnya

Tema Hari Lansia Nasional 2024 dan Sejarahnya

Nasional
Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Nasional
Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Nasional
Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Nasional
Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Nasional
Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Nasional
Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Nasional
Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Nasional
Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Nasional
Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Nasional
PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

Nasional
Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Nasional
Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com