Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut Jika Kepala Daerah Wajib, Calon Presiden Juga Harus Cuti Kampanye

Kompas.com - 04/09/2016, 13:19 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar hukum tata negara Universitas Katolik Atmajaya Jakarta Daniel Yusmick Foek berpendapat, kewajiban cuti kampanye yang saat ini diberlakukan untuk calon kepala daerah petahana seharusnya juga jadi keharusan untuk calon presiden petahana.

Menurut Daniel, jabatan presiden dan kepala daerah berstatus sama, yakni jabatan politik. 

"Kalau ini harus diseragamkan persoalannya terjadi ketika presiden diwajibkan untuk cuti," ujar Daniel dalam diskusi "Seberapa Besar Peluang Gugatan Ahok Dikabulkan MK", di Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/9/2016).

Daniel mengatakan, kewajiban bagi presiden untuk menjalani cuti kampanye seperti halnya kepala daerah mengacu pada Pasal 18 dan Pasal 27 Undang-undang Dasar 1945.

Pasal itu mengatur mengenai hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk dengan daerah yang memiliki kekhususan dan istimewa.

Sedangkan Pasal 27 berbunyi "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Jadi norma  yang mengatur kewajiban cuti ini menurut saya memang perlu dicermati," kata Daniel.

Penjelasan Daniel merespons tindakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menggugat Pasal 70 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati (UU Pilkada). 

Dalam gugatannya, Ahok beralasan bahwa gugatan diajukan karena bunyi Pasal 70 ayat 3 UU tersebut merugikan.

Pasal tersebut mewajibkan petahana cuti selama masa kampanye.

Menurut Ahok, Pasal 27 UU Pilkada yang mewajibkan petahana cuti kampanye itu telah menyebabkan adanya perbedaankedudukan di dalam hukum, yakni terkait dengan masa jabatan petahana dan masa jabatan presiden.

Dengan adanya aturan cuti bagi petahana selama kampanye, menurut dia, masa jabatan petahana kemungkinan berkurang.

Hal ini berbeda dengan masa jabatan presiden.

Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang PemilihanPresiden, presiden yang kembali mengikuti pemilu tidakdiharuskan cuti selama masa kampanye sehingga masajabatannya tidak berkurang.

"Padahal, prinsipnya, jabatan gubernur dan jabatan presidenadalah memerintah demi memajukan kesejahteraan umumsebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945," kataBasuki dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun2016 tentang Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu(31/8/2016).

Kompas TV Ahok Gugat Pasal Cuti Petahana di UU Pilkada

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com