Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Perlindungan Anak Segera Disahkan, Bisa Jerat Pelaku Prostitusi Anak untuk Gay

Kompas.com - 01/09/2016, 20:28 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR M. Ali Taher Parasong menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengatur hukuman kebiri segera disahkan.

Sehingga, Ali menambahkan, perppu tersebut siap digunakan untuk menjerat pelaku perdagangan anak untuk sesama jenis. Baik mucikari maupun pelanggannya. 

"Sudah tinggal menunggu paripurna berikutnya saja karena mayoritas fraksi sudah sepakat. Saat ini delapan dari sepuluh fraksi sudah sepakat untuk segera disetujui dan hanya fraksi Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang masih menolak," kata Ali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2016).

Ali menambahkan dengan konfigurasi dukungan seperti itu maka bila dilakukan pemungutan suara, fraksi yang mendukung penyetujuan Perppu Perlindungan Anak kemungkinan bakal menang dan Perppu bisa segera disahkan di rapat paripurna.

Diwawancarai terpisah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise pun mengaku telah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengimplementasikan Perppu tersebut.

PP akan mengatur detail soal rehabilitasi korban dan implementasi hukuman kebiri.

"Semua PP yang telah kami buat sudah diserahkan ke DPR untuk diperiksa, kami pun berharap Perppu Perlindugan Anak itu bisa segera disahkan DPR, terutama untuk.menghukum tersagka AR ini," tutur Yohana.

Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap pelaku perdagangan anak di bawah umur berinisial AR (41) di sebuah hotel di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (30/8/2016).

Ia memperdagangkan anak-anak itu untuk penyuka sesama jenis. "Ya benar, hasil dari giat cyber patrol," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi, Selasa malam.

Boy mengatakan, sebelumnya AR pernah mendekam di penjara, namun sudah bebas. Modus yang dilakukan AR yakni dengan menjual anak-anak tersebut melalui akun Facebook.

AR memampang foto-foto korban tersebut di akunnya dengan tarif yang telah ditentukan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pol Agung Setya mengatakan, AR dikenakan pasal berlapis, salah satunya dengan Perppu Perlindungan Anak yang memuat hukuman kebiri.

Kompas TV Polisi Bongkar Prostitusi Online Untuk Kaum Gay

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com