Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Pidana Pencemaran Nama Baik Diturunkan, RUU ITE Rampung Dibahas DPR

Kompas.com - 01/09/2016, 12:44 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah rampung dibahas di Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Draf akan disinkronisasi oleh tim perumus untuk kemudian disepakati di tingkat komisi dan diajukan ke paripurna DPR.

Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari menuturkan, pihaknya sudah berusaha mengakomodasi seluruh pemangku kepentingan terkait dalam pembahasan RUU. Menurut dia, adalah hal wajar jika ada pihak yang puas dan tidak puas terhadap hasil pembahasan RUU yang disepakati.

"Kami menganut kebebasan yang bertanggun gjawab agar tidak atas nama kebebasan lalu melanggar hak orang lain. Tidak semaunya sendiri," ujar Abdul Kharis saat dihubungi, Kamis (1/9/2016).

(Baca: LBH Pers: Draf Revisi UU ITE Bungkam Kritik Publik)

"Itu hasil maksimal yang sudah kami bahas. Kalau untuk memuaskan semua pihak enggak mungkin. Pasti ada dua sisi," sambungnya.

Revisi tersebut rampung pada Selasa (30/8/2016) usai melalui dua kali rapat kerja dan lima kali rapat panitia kerja.

Beberapa substansi mendasar yang disepakati bersama Pemerintah dan DPR RI adalah terkait RUU ITE adalah sebagai berikut:

1. Menurunkan ancaman pidana pencemaran nama baik dari 6 tahun menjadi 4 tahun, sehingga tidak ada potensi untuk dilakukan penahanan.

2. Menegaskan bahwa pidana pencemaran nama baik adalah delik aduan.

3. Menegaskan bahwa ketentuan pidana pencemaran nama baik pada UU ITE adalah merujuk pada Pasal 310 & 311 KUHP.

4. Menegaskan bahwa pidana pengancaman/pemerasan merujuk pada Pasal 368 & 369 KUHP.

5. Menurunkan ancaman pidana ancaman kekerasan dan menakut-nakuti secara pribadi pada Pasal 29, dari 12 tahun menjadi 4 tahun.

 

6. Mengharmoniskan ketentuan penangkapan-penahanan, penggeledahan-penyitaan dengan KUHAP.

7. Memasukkan ketentuan cyber bullying (perundungan di dunia siber) sebagai pidana Pasal 29.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com