JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Ari Dono Sukmanto menegaskan bahwa AR (41), pelaku eksploitasi anak di bawah umur untuk kaum gay, tidak bekerja sendirian.
AR diyakini tergabung dalam sindikat penyedia jasa prostitusi untuk penyuka sesama jenis. Anggota sindikat ini tersebar di sejumlah tempat.
"Mereka biasanya saling berkomunikasi. Kalau ada rekan lain yang tak punya stok, dia bisa kontak mucikari lain," ujar Ari di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Keberadaan sindikat tampak dari jumlah korban yang mencapai 99 orang. "Dilihat dari situ mustahil AR bekerja sendirian," kata mantan Kapolda Sulawesi Tengah ini.
(Baca: KPAI Sebut Banyak Komunitas Khusus Paedofil untuk Penyuka Sesama Jenis)
Kolega AR di sindikat berperan merekrut dan menawarkan jasa prostitusi anak laki-laki ke pelanggannya yang juga laki-laki melalui Facebook.
Hingga kini, Polri masih menelusuri keberadaan anggota sindikat lain.
"Masih kami tunggu dari penyidik. Kami masih bekerja untuk mengungkap pelaku lain," kata Ari.
Ari mengatakan bahwa kasus seperti ini baru pertama kali ditangani Polri. Oleh karena itu, Polri fokus untuk menjerat pelaku dan memulihkan kondisi korban.
Untuk itu, Bareskrim Polri menggandeng Kementerian Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dalam penanganan para korban yang masih di bawah umur.
"Ini fenomena yang harus diatasi segera. Penanganan hukum pasti dilakukan," kata Ari.
Sementara itu, Ketua KPAI Asrorun Niam mengatakan, pada semester pertama 2016, kasus kejahatan seksual terhadap anak meningkat.
Maka dari itu, komitmen pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak harus diterapkan kepada para pelaku.
(Baca: Kemensos dan KPAI Dilibatkan dalam Kasus Penjualan Anak untuk Penyuka Sesama Jenis)
"Modus kejahatan seksual ke anak beragam dan temuan ini baru dengan menjadikan anak sesama jenis sebagai obyek pemuas seksual," kata Asrorun.
"Ini harus ditindaklanjuti dengan mekanisme pencegahan dan membuat regulasi. Ini momentumnya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.