Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon: Bekas Terpidana Sebaiknya Tak Maju di Pilkada

Kompas.com - 30/08/2016, 13:52 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengimbau pada bekas narapidana agar tak maju jadi kontestan pilkada.

Dia berpendapat, jika ada eks warga binaan yang jadi calon kepala atau wakil kepala daerah akan menimbulkan preseden buruk.

Pernyataan Fadli itu menanggapi usulan beberapa fraksi di Komisi II DPR yang mengusulkan mantan terpidana diperbolehkan mencalonkan diri di pilkada.

(Baca: Tiga Alasan Terpidana Hukuman Percobaan Harus Ditolak Maju Pilkada)

"Kepala daerah harusnya menjadi teladan. Saya kira ke depan dalam rekrutmen politik ini akan membingungkan. Harusnya mereka yang sudah terpidana tak boleh mencalonkan," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Fadli menambahkan semestinya mantan terpidana tidak diberikan keleluasaan untuk mencalonkan diri di pilkada, terutama mantan terpidana korupsi.

"Pemimpin seharusnya menjadi teladan, kalau mantan terpidana diperbolehkan mencalonkan diri di pilkada maka nanti efeknya buruk di masyarakat," tutur politisi Partai Gerindra itu.

Sebelumnya Komisi II DPR RI masih pecah suara terkait keputusan memberi kesempatan kepada terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.

(Baca: Komisi II Masih Terpecah soal Beri Kesempatan Terpidana Hukuman Percobaan Maju di Pilkada)

Setidaknya, tiga fraksi menolak putusan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/8/2016).

Tiga fraksi yang menolak keputusan mengenai calon kepala daerah dari terpidana hukuman percobaan adalah fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Kompas TV Gerindra Pandang Pesimis Kabinet Hasil Reshuffle
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com