Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem "E-hajj" Turunkan Jumlah Jemaah Haji Non-Kuota

Kompas.com - 24/08/2016, 15:11 WIB

MEKKAH, KOMPAS.com - Kepala Daerah Kerja Mekkah Arsyad Hidayat menilai penerapan sistem e-hajj oleh Pemerintah Arab Saudi dapat menurunkan jumlah calon haji non-kuota karena memperketat penerbitan visa kepada calon haji.

"E-hajj sangat memperketat penerbitan visa karena menyaratkan adanya kepastian kontrak akomodasi, transportasi, dan katering selama di Saudi," kata Arsyad, Selasa (23/8/2016) malam waktu Arab Saudi.

Kontrak ini, menurut Arsyad, tidak hanya manual, tapi juga kontrak elektronik yang harus mendapat persetujuan Kementerian Haji.

"Dari kontrak elektronik itu, kita bisa meng-entry nama untuk proses penerbitan visa. Tanpa kontrak elektronik, pihak Saudi tidak akan membuka akses untuk mengirim nama," kata Arsyad.

Ia optimistis sistem visa dalam e-hajj akan memperkecil peluang orang yang tidak mempunyai kesiapan kontrak dengan penyedia katering, transportasi, dan akomodasi, untuk bisa masuk ke Arab Saudi. Sebab, itu sudah dapat dicegah sejak di tanah air mengingat hanya calon haji yang telah menyelesaikan pelayanan-pelayanan kontrak yang dapat memperoleh visa.

"Dengan adanya kontrak, seluruh pelayanan yang akan diberikan kepada jemaah selama di Arab Saudi itu sudah siap dari awal. Kalau itu tidak ada, maka tidak bisa dapat visa," ujarnya.

Dia mengimbau jemaah haji Indonesia untuk mendaftar melalui jalur resmi guna menghindari risiko.

"Beberapa tahun lalu, banyak ditemukan jemaah non kuota tidak memiliki tempat tinggal, baik di Mekah, Madinah, maupun Armina. Sehingga mereka ada sebagian yang masuk ke tenda-tenda jemaah haji reguler atau khusus," kata Arsyad.

Bahkan, Arsyad mengaku saat bertugas di Madinah tujuh tahun lalu, ia menemukan jemaah haji non kuota yang tertahan di terminal hijrah karena tidak memiliki akomodasi di Madinah.

"Pihak di terminal hijrah tidak memberikan izin masuk kecuali sudah ada kontrak yang mengatakan bahwa jemaah tersebut punya tempat tinggal," ujarnya.

Arsyad pribadi menilai jemaah haji non kuota mengganggu jemaah haji reguler maupun khusus, karena sering masuk atau menumpang pada jemaah haji reguler dan haji khusus.

Tahun ini Indonesia memiliki kuota haji 155.200 untuk reguler dan 13.600 untuk haji khusus akibat masih berlakunya pemotongan kuota bagi seluruh negara karena proyek pembangunan di sekitar Masjidil Haram yang belum selesai.

(Gusti NC Aryani/ant)

Kompas TV 9 Visa Jemaah Haji Belum Dikirim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com