Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Sanksi jika Warga Terlambat Buat E-KTP Setelah Akhir September 2016

Kompas.com - 23/08/2016, 06:38 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak ada sanksi yang akan diberikan ke warga jika belum membuat e-KTP setelah tanggal 30 September 2016. Tjahjo menilai pihak Kemendagri tidak perlu membuat sanksi jika warga belum membuat e-KTP karena masyarakat membutuhkannya selama hidup.

"Tidak ada sanksi. Ini kan suatu saat warga akan butuh KTP. Dia mau kerja, dia mau sekolah, yang dewasa, yang menikah," ujar Tjahjo seusai acara peluncuran Hari Nusantara 2016 di gedung Kementerian Pariwisata, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Tjahjo mengungkapkan, masyarakat membutuhkan e-KTP karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Indonesia yang bersifat tunggal dibutuhkan untuk akses berbagai pelayanan publik di Indonesia.

(Baca: Tanpa E-KTP Terancam Tak Dapat Layanan Publik, Warga Diminta Segera "Input" Data)

Tjahjo mencontohkan beberapa layanan publik yang membutuhkan NIK pada e-KTP, antara lain untuk pembuatan surat izin mengemudi (SIM), pembuatan paspor, pembuatan nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta pembuatan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Nomor Induk Kependudukan tuh tunggal. Untuk buat SIM, buat paspor, untuk pajak, untuk semua itu perlu KTP. Nah, BPJS ini juga sangat-sangat bergantung pada E-KTP," lanjut Tjahjo.

Atas dasar tersebut, ia meminta partisipasi masyarakat untuk memperbarui data e-KTP-nya.

"Kami minta partisipasi masyarakat untuk datang dan memperbarui e-KTP," kata Tjahjo.

Tjahjo menjelaskan, rencana perekaman data kependudukan untuk pembuatan e-KTP yang diberi tenggat hingga akhir September 2016 dilakukan untuk melihat berapa kuantitas ideal perekaman data kependudukan di Indonesia.

(Baca: Warga yang Belum Punya E-KTP Bakal Kesulitan Menikah)

Tjahjo menjelaskan, pemerintah saat ini begitu kesulitan melakukan perekaman data kependudukan dengan e-KTP.

Hingga saat ini, hanya ada 168 juta warga yang terekam datanya dari total 182 juta warga Indonesia. Pemberian tenggat waktu hingga akhir September 2016 oleh pemerintah dilakukan agar warga mau datang membuat e-KTP.

"Kita kemarin hanya mencoba deadline akhir September ini dari 20 juta, berapa sih yang idealnya," ujar Tjahjo.

Tjahjo mengungkapkan, masyarakat yang berada di perkotaan saat ini saja tidak mau datang ke kecamatan untuk membuat e-KTP.

(Baca: Banyak Daerah Belum Terima Blanko E-KTP, Ini Alasan Mendagri)

"Tidak usah jauh-jauh, di Jakarta saja masih ada puluhan ribu masyarakat yang tidak mau mendatangi kecamatan, apalagi yang di pelosok," tutur Tjahjo.

Atas dasar itu, dirinya meminta agar masyarakat yang berada di perkotaan melakukan pembuatan e-KTP ke kecamatan setempat di daerahnya.

"Warga yang di kota kan kita tidak mungkin door-to-door. Tolonglah datang," ajak dia.

Bagi warga yang ada di wilayah pelosok, Tjahjo mengungkapkan, Kemendagri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan mendatangi warga untuk melakukan perekaman data kependudukan.

"Di pelosok kami menggerakkan Dukcapil daerah untuk jemput bola. Naik motor bawa alat e-KTP, mendata, sekaligus memberikan akta kelahiran," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com