Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Hanif Tolak Rayuan Kuwait agar RI Kembali Kirim Pekerja Rumah Tangga

Kompas.com - 19/08/2016, 12:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menolak permintaan Pemerintah Kuwait terhadap Indonesia agar kembali mengirim tenaga kerja Indonesia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga.

“Hingga hari ini, belum terpikirkan Pemerintah Indonesia membuka kembali izin pengiriman tenaga kerja sektor domestik ke negara Timur Tengah, termasuk Kuwait,” kata Hanif seperti dikutip Tribunnews.com.

Hal tersebut diungkapkan Hanif saat bertemu Duta Besar Kuwait untuk RI Abdul Wahab Abdullah Al-Saqar, Kamis (18/8/8/2016), di ruang kerjanya.

Maksud dari kunjungan tersebut, Kuwait memohon secara khusus kepada Pemerintah Indonesia untuk kembali mengizinkan pengiriman tenaga kerja sektor domestik ke Kuwait.

Pada kesempatan tersebut, Abdu Wahab menyatakan, pemerintah Kuwait menghormati kebijakan Indonesia yang melakukan moratorium pengiriman tenaga kerja domestik ke Timur Tengah.

Namun, ia memohon khusus untuk Kuwait, kembali diizinkan.

“Keluarga kerajaan dan juga masyarakat Kuwait sangat membutuhkan tenaga kerja sektor domestik asal Indonesia,” kata Abdul Wahab dalam siaran pers yang diterima wartawan.

“Kami berharap, khusus untuk Kuwait, Pemerintah Indonesia memberikan kebijakan khusus," tambahnya.

Terhadap rayuan tersebut, Menteri Hanif menegaskan sikap Pemerintah Indonesia yang tidak akan mengirim tenaga kerja sektor domestik ke Timur Tengah.

Keputusan itu tetap dilakukan selama Pemerintah kuwait belum menunjukkan adanya perbaikan perlakuan dan perlindungan terhadap pekerja asing domestik, tak hanya asal Indonesia, tapi juga dari negara lain.

“Indonesia tetap tidak akan mengirimkan tenaga kerja ke Timur Tengah termasuk Kuwait, kecuali tenaga kerja formal dengan skill tertentu,” katanya.

Atas jawaban itu, Abdul Wahab mengatakan bahwa pemerintahnya telah memperbaiki sistem perlindungan terhadap pekerja asing.

Tahun lalu, Kemnaker telah mengeluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.

(baca: Ini Pengaturan Pelarangan TKI ke Timur Tengah)

Pemerintah melarang pengiriman TKI secara permanen ke 21 negara Timur Tengah, yakni Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, UEA, Yaman, dan Jordania.

Alasannya, banyak pelanggaran terkait perdagangan manusia dan norma ketenagakerjaan di 21 negara tersebut.

Gaji yang rendah hingga tidak adanya perlindungan bagi TKI dalam kebijakan di negara-negara itu yang membuat pemerintah menghentikan pengiriman TKI ke Timur Tengah. (Adi Suhendi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com