Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi PP Remisi Dinilai Tak Bisa Menyelesaikan Masalah Padatnya Lapas

Kompas.com - 15/08/2016, 18:12 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Alasan pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sebagai solusi mengurangi kapasitas narapidana dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dianggap sebagai kebijakan yang salah arah.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus A. T. Napitupulu menjelaskan bahwa masalah utama kepadatan lapas sulit dituntaskan dengan melakukan revisi PP No. 99/2012. Hal ini disebabkan suplai narapidana yang masuk ke dalam lapas setiap tahunnya lebih tinggi dibandingkan dengan yang mendapatkan remisi.

Berdasarkan data ICJR pada 2014, populasi penghuni lapas meledak dua kali lipat dari 71.500 menjadi 144 ribu pada tahun 2014 hingga 2011, padahal kapasitas penjara hanya bertambah kurang dari dua persen.

(Baca: Soal Wacana Permudah Remisi Koruptor, Wapres Minta Masyarakat Lihat dari Kacamata Kemanusiaan)

Pada bulan Juli 2015, menurut Sistem Database Pemasyarakatan (SDB) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), ada sejumlah 178.063 penghuni yang tersebar di 477 lapas. Angka ini belum termasuk jumlah tahanan kepolisian.

Padatnya kapasitas narapidana ini, menurut Erasmus, justru akan bertambah dengan ketentuan remisi sepertiga masa tahanan dalam revisi PP No. 99/2012.

"Kalau pakai PP No. 99/2012 yang belum direvisi saja, remisinya enam bulan. Dalam waktu enam bulan saja orang yang masuk ke dalam penjara itu totalnya bisa sampai 60.0. Kalau pakai ketentuan remisi yang baru, sepertiga masa tahanan, tambah susah," ujar Erasmus di Jakarta, Senin (15/8).

(Baca: Revisi PP Remisi Dianggap Jadi "Karpet Merah" Koruptor, Ini Penjelasan Menteri Yasonna)

Erasmus juga menjelaskan ada dua unsur yang menyebabkan tingginya penghuni lapas, yaitu unsur penahanan yang begitu besar dan tingginya pemidanaan yang berujung pada pemenjaraan.

Data dari MAPPI FH UI menunjukkan dari 563 undang-undang (UU) yang diproduksi pemerintah sejak 1998 hingga 2014, sebanyak 154 UU mencantumkan ketentuan pidana, 1601 perbuatan yang bisa dikategorikan tindak pidana, dan 716 perbuatan merupakan jenis tindak pidana baru.

"Yang menjadi catatan penting, dari 1601 tindak pidana, sebanyak 1424 atau 88,9 persen mencantumkan penjara sebagai sanksi," lanjut Erasmus.

Terkait kedua unsur tersebut, Erasmus menyebutkan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) memegang peranan penting untuk menyelesaikan masalah padatnya lapas, bukan melalui revisi PP No. 99/2012.

"Bukan karena Kemenkumham yang mengelola lapas, namun jalan masuk terkait pemenjaraan dipegang Kemenkumham melalui kewenangan pembentukan dan rancangan uu yang memuat pidana," tandas Erasmus.

Kompas TV Koruptor Layak Diberikan Remisi? - Aiman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com