Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Didesak Berikan Sanksi terhadap RS Pengguna Vaksin Palsu

Kompas.com - 13/08/2016, 19:30 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Kementerian Kesehatan secara terbuka memberikan sanksi tegas kepada rumah sakit yang terbukti menggunakan vaksin palsu.

Kemenkes juga harus mengevaluasi pengendalian mutu pelayanan kefarmasian dan meninjau kembali kebijakan terkait pengawasan pengadaan vaksin agar kasus serupa tidak terulang.

Staf Divisi Advokasi Ekonomi dan Sosial Kontras, Rivanlee, mengatakan bahwa dari hasil pemantauan dan penyelidikan di Rumah Sakit Harapan Bunda, diketahui RS tersebut tidak memiliki standar baku dalam mekanisme pembayaran atas pelayanan dan pembelian vaksin.

(Baca: Produsen Vaksin Palsu Dikenakan Pasal Pencucian Uang)

"Kami menemukan tidak adanya standar baku pembayaran pemberian vaksin palsu, ada empat modus bukti pembayaran dalam transaksi vaksin," ujar Rivanlee saat memberikan keterangan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/8/2016).

Rivanlee menuturkan empat temuan hasil penyelidikan tersebut yaitu, bukti pembayaran resmi di kasir, bukti pembayaran di ruang pemeriksaan dengan kwitansi tidak resmi, bukti pembayaran di ruang pemeriksaan dengan kwitansi berkop RS Harapan Bunda dan bertandatangan dokter.

Selain itu Kontras juga menemukan fakta bahwa beberapa keluarga korban tidak diberikan bukti pembayaran atas vaksin tersebut.

"Hal ini membuktikan bahwa secara administrasi terdapat kelalaian pihak RS dalam mengawasi pengadaan dan pembelian vaksin," kata Rivanlee.

(Baca: RS Harapan Bunda, Kemenkes, BPOM, dan Dokter M Mangkir dari Sidang Kasus Vaksin)

Rivanlee menjelaskan, pasal 46 Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyatakan bahwa pihak RS dapat dijatuhi sanksi administratif berupa teguran, teguran tertulis, tidak diperpanjang izin operasionalnya, pemberlakuan denda dan pencabutan izin.

Rivanlew juga mendesak pihak RS Harapan Bunda untuk menyampaikan alur pengadaan vaksin kepada publik serta bertanggungjawab sepenuhnya kepada para korban vaksin dengan memberikan ganti rugi dan asuransi kesehatan bagi para korban.

Berdasarkan rilis Bareskrim Polri dan Kementerian Kesehatan, RS Harapan Bunda merupakan salah satu dari 14 RS yang terindikasi menggunakan vaksin palsu.

Bareskrim juga telah menetapkan tersangka seorang dokter yang berpraktek di RS tersebut sekaligus menetapkan 44 orang pasiennya sebagai korban vaksin palsu.

Sanksi

Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Nila Djuwita Anfasa Moeloek berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada fasilitas kesehatan yang terbukti memberikan vaksin palsu.

"Sanksi (faskes) bisa sampai pencabutan izin operasional. Oknum bisa kena sanksi administrasi sampai sanksi pidana," ujar Nila di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Kompas TV Usut Tuntas Vaksin Palsu! - Berkas Kompas Episode 230 Bagian 3

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com