JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) kembali memfasilitasi penyaluran klaim asuransi terhadap eks tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diputus hubungan kerjanya oleh perusahaan konstruksi Saudi Bin Laden Group.
Klaim asuransi diberikan PT Asuransi Mitra TKI, di Kantor BNP2TKI, Jakarta, Jumat (12/8/2016), dan disaksikan oleh Sekretaris Utama BNP2TKI Hermono, Direktur Mediasi dan Advokasi BNP2TKI Wisantoro, Direktur PT Amil Fajar Internasional, Chalid Abdurrahman serta para pejabat BNP2TKI lainnya.
"Saya berharap uang klaim asuransi yang baru diterima ini, dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Dimanfaatkan untuk kepentingan keluarga, ujar Hermono, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (13/8/2016).
Mereka yang mendapatkan klaim asuransi tersebut di antaranya Maskudi, Khabib Ali, Slamet Mustafa, Ali Sadikin, Bahktiar, Jumadi Wakis dan Sahro. Masing-masing menerima Rp 7,5 juta dari PT Asuransi Mitra TKI.
Hermono mengungkapkan, penyelesaian untuk memperoleh klaim asuransi itu tidak mudah karena jumlah peserta sangat banyak. Selain itu, tidak semua eks TKI Saudi Bin Laden Group memiliki dokumen yang diperlukan.
"Di samping itu, status penyelesaian proyek konstruksi sempat berlarut-larut," ungkapnya.
Menurut Manajer Klaim Asuransi Mitra TKI, Andi Bustan, pihaknya menanggung polis asuransi 1993 TKI. Sejumlah 772 telah diajukan penyelesaiannya dan 672 di antaranya sudah diselesaikan serta telah menerima klaim asuransi.
Andi megimbau kepada para TKI eks Bin Laden Group lainnya agar segera mengajukan klaim asuransi karena proses klaim berjangka waktu satu tahun sejak tanggal tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Lebih dari jangka waktu itu tidak akan diterima lagi.
"Bagi mereka yang memiliki berbagai masalah seperti paspor hilang, ditahan perusahaan, atau hal-hal lain hendaknya segera menghubungi kami supaya dapat diatasi dengan secapatnya," ucap Andi.
Seperti diketahui, ribuan TKI yang bekerja di perusahaan konstruksi Saudi Bin Laden Group di-PHK setelah pemerintah Arab Saudi memutuskan kontrak dengan perusahaan tersebut akibat peristiwa jatuhnya alat berat (crane) di kawasan Masjidil Haram yang disebabkan hujan badai, Jumat (11/9/2015) silam.
Sebagian besar TKI yang bekerja di perusahaan tersebut sudah kembali ke Indonesia, sisanya masih berada di Arab Saudi menunggu pembaruan kontrak dari Bin Laden Group atau sudah bekerja di perusahaan lain. TKI yang sudah kembali ke tanah air, sebagian besar sudah menerima klaim asuransi dengan difasilitasi oleh BNP2TKI.